Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencurian di Depok Temukan Motornya Dijual di Facebook

Kompas.com - 22/03/2024, 20:46 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jamal (41), pria asal Tapos, Kota Depok, kehilangan motornya saat ditinggal sebentar di teras rumah. Terkini, Jamal menemukan motor miliknya itu dijual di Facebook.

"Ketika motor sudah enggak ada, tiba-tiba besoknya korban melihat di Facebook bahwa motornya dijual oleh pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat Konferensi Pers, Jumat (22/3/2024).

Jamal kehilangan motornya pada Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 10.07 WIB.

Saat itu, dia baru saja memarkirkan motornya di depan teras rumah selepas pulang kerja. Jamal segera masuk ke rumah membawa jas hujan di genggaman tangannya.

Baca juga: Motornya Terpeleset, Pemuda Asal Depok Tewas Terlindas Bus di Bekasi

"Tetapi korban ternyata lupa mencabut kunci kontaknya, setelah di dalam rumah, korban baru teringat kemudian kembali keluar. Tapi, motornya sudah tidak ada di teras rumah," ujar Arya.

Kepanikan melanda, Jamal bergegas meminta bantuan tetangganya untuk melihat isi rekaman CCTV.

"Terlihat (dalam rekaman) bahwa motornya diambil oleh dua orang laki-laki tidak dikenal dan salah satu pelaku memakai sweter merah dan topi," jelas Arya.

Sehari setelah kejadian, korban mencoba mencari motor miliknya di laman Facebook jual beli motor bekas.

Tak disangka, korban menemukan motornya ada di salah satu uanggahan.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Prediksi Volume Pemudik dengan Motor Meningkat H-5 Lebaran

"Korban menemukan dan mengenali bahwa motornya yang hilang itu di-posting oleh orang tidak dikenal. Seketika korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimanggis," ujar Arya.

Dalam iklan jual motor di akun tersebut, pelaku menawarkan motor dengan harga Rp 2.000.000.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cimanggis segera bertindak dan memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli motor korban.

"Lalu polisi berhasil mengamankan Fikri dan Dwi Cahyo sebagai pelaku sekaligus tersangka atas kasus curanmor ini," tutur Arya.

Imbas perbuatannya, Fikri disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Tingkah Aneh Pencuri Mobil Saat Ditangkap Warga: Ditanya Alasan Mencuri, Dijawab Tidak Tahu

Sebagai informasi, Polres Metro Depok menggelar Konferensi Pers mengenai hasil tangkapan Operasi Pekat Jaya 2024 pada hari ini, Jumat (22/3/2024).

"Ada 6 laporan polisi, ini 11 unit motor jadi curanmor. Tersangkanya kurang lebih 14. Ini mulai dari pencurinya, penadahnya, hingga perantaranya juga. Semua kami tangkap," kata Arya.

Selain 14 tersangka curanmor, terdapat 10 tersangka lainnya yang terlibat kasus judi togel, judi kartu, dan pencurian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com