JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero menyebut, airsoft gun dan pistol korek api milik pelaku penodongan di Jalan Mampang Prapatan Raya, HRR (33), tak dibeli secara online.
“Berdasarkan keterangan pelaku setelah ditangkap, dua senjata itu didapat dari dua temannya,” ujar dia saat jumpa pers di kantornya, Senin (25/3/2024).
Baca juga: “Koboi Jalanan” Mampang Cengengesan saat Digerebek, Polisi: Dikira yang Datang Bukan Polisi
David menyebut, pistol korek api didapatkan HRR dari seseorang berinisial IW.
Pistol itu disebut diberikan secara cuma-cuma kepada pelaku.
Sementara, airsoft gun dibeli HRR dari seseorang berinisial KS seharga Rp 2 juta.
“Sampai saat ini diketahui bahwa KS berada di Kota Padang, Sumatera Barat. Kami masih mengembangkan perihal sosok KS,” tutur dia.
Sebagai informasi, "koboi jalanan" berinisial HRR melakukan aksinya pada Kamis (21/3/2024) siang.
HRR menodongkan airsoft gun ke arah korban, Jese, karena tak terima jalurnya dipotong saat mobil yang dikendarainya melintas di Jalan Mampang Prapatan Raya.
Baca juga: “Koboi Jalanan” di Mampang Todongkan Airsoft Gun, Bukan Pistol Korek Api
Pelaku yang tak terima kemudian mengancam pelaku dengan menodongkan pistol tersebut ke arah mobil korban.
Hal itu dilakukan karena HRR berniat menakut-nakuti korban.
Kejadian penodongan kemudian viral di media sosial Instagram dan polisi bergerak cepat untuk memburu pelaku.
Tak sampai delapan jam, HRR diringkus di rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kini, HRR telah ditahan di Mapolsek Mampang. Atas perbuatannya, HHR terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.