JAKARTA, KOMPAS.com - MI, sopir truk biang kerok kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Makasar, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), ternyata masih di bawah umur.
"Ternyata, setelah kami lihat KTP-nya, dia masih di bawah umur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Berdasarkan keterangan dalam KTP milik MI, pelaku yang berasal dari Lampung itu masih berusia 17 tahun.
Oleh karena itu, MI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, ia juga dikenakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami kenakan Pasal 311 Ayat 3, karena korbannya luka ringan," jelas Latif.
Sebelumnya, MI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di GT Halim Utama pada Kamis (28/3/2024), tepatnya sehari setelah peristiwa terjadi.
Namun, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso tak memerinci terkait penetapan MI sebagai tersangka.
Menurut dia, kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya.
Terkait peristiwa pada Rabu sekitar pukul 08.00 WIB, ada sembilan mobil yang terlibat dalam kecelakaan beruntun.
Kronologi bermula dari truk berpengangkut meubel yang melaju dengan kecepatan tinggi usai terlibat kecelakaan dengan mobil lainnya 300 meter sebelum GT Halim Utama.
Di GT Halim Utama, truk merah itu menabrak antrean kendaraan di depannya. Akibat kecelakaan itu, empat orang luka-luka dan dilarikan ke RS UKI Cawang.
Sedangkan antrean kendaraan menuju Ibu Kota mengular karena gardu 3, 4, dan 5 ditutup imbas kecelakaan beruntun itu.
Arus lalu lintas baru lancar sekitar pukul 10.03 WIB ketika kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah dievakuasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.