JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Untuk diketahui, Dante tewas karena dibenamkan Yudha Arfandi (32) di kolam renang.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1, kegiatan mengirim berkas perkara ke rekan-rekan jaksa penuntut umum, dalam hal ini Kejati DKI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Selasa (2/4/2024).
Kendati begitu, dia tak menyebutkan kapan pelimpahan berkas dilakukan. Ade berkata, nantinya JPU bakal meneliti berkas perkara tersebut untuk memasuki tahap 2.
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Berbohong soal Browsing CCTV dan Lakukan Kekerasan
"Dalam kasus ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas perkara dari rekan kejaksaan," kata dia.
Adapun kini Yudha yang merupakan kekasih Tamara telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2/2024).
“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara.
Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.
Yudha membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.