JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, Muhamad Andika Mowardi mencoba mengancam korban T dengan dalih bakal membongkar rahasia perusahaan.
“Jadi dia mengancam pelapor (T), dia bakal membongkar rahasia perusahaannya kalau tak menanggapi permintaannya,” ujar David saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).
Andika disebut meminta uang dengan nominal ratusan juta rupiah sebagai upah tutup mulut.
Baca juga: Korban Penembakan Gathan Saleh Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman
Jika T tak menyanggupi, yang bersangkutan bakal terus menghantui pelapor.
“Motifnya lebih ke materi, ibaratnya gini, kalau kamu ngasih saya sekian, saya enggak akan gangguin lagi. Nominalnya ratusan jutalah,” ungkap dia.
Kendati demikian, setelah didalami, Andika disinyalir hanya membual.
Ia tidak mengetahui rahasia apa pun dari pelapor T. Keduanya bahkan tak saling kenal satu sama lain.
“Hanya bualan. Terlapor enggak tahu apa-apa soal pelapor. Mereka saja tak saling kenal. Jadi pelapor sebenarnya bingung (Andika) dapat nomornya dari mana,” ungkap David.
Baca juga: Korban Penembakan Gathan Selalu Kabur-kaburan Jadi Alasan Polisi Jemput Paksa Saat Rekonstruksi
Maka dari itu, T bergegas membuat laporan polisi karena merasa terganggu oleh Andika.
Laporan itu teregistrasi di Polsek Mampang pada 3 Oktober 2023.
“Selain berada di database kami, terlapor juga sedang dilaporkan dengan kasus serupa, yakni dugaan pengancaman di Polres Metro Jakarta Selatan,” imbuh David.
Diberitakan sebelumnya, Andika dijemput paksa oleh penyidik Polsek Mampang di ruko miliknya yang terletak di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (4/4/2024).
Ia dijemput beberapa aparat saat mengikuti jalannya rekonstruksi kasus yang menimpa dirinya, yakni kasus penembakan yang dilakukan Gathan Saleh terhadapnya.
Andika sengaja dibawa saat mengikuti rekonstruksi karena telah menjadi buronan Polsek Mampang dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pria berinisial T.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.