JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta kepala dinas (Kadis) dan kepala suku dinas (kasudin) meningkatkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) soal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
Permintaan Heru Budi kepada anak buahnya itu buntut adanya pejabat Dinas Perhubungan DKI kedapatan menggunakan mobil patroli ke Puncak, Bogor dan membuang sampah sembarangan.
"Masing-masing kasudin dan kepala dinas mengawasi," ujar Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan
Menurut Heru, tidak semua ASN di lingkungan Pemprov DKI dapat diawasi olehnya terkait penggunaan mobil dinas untuk operasional pribadi.
"kan tidak mungkin saya bisa mengawasi untuk semua," ucap Heru.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh PNS tersebut sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain, dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan kawasan Puncak.
Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya. Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.
Baca juga: Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
Belakangan diketahui, pejabat Dishub DKI itu menjabat sebagai Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Kini, pejabat Dihub DKI bernama Agustang Pelani itu telah dicopot sementara dari jabatan selama dua bulan ke depan dan tak mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD).
Baca juga: Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.