JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur Agustang Pelani tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) akibat perbuatannya.
Seperti diketahui, Agustang merupakan Pejabat Dishub DKI yang kedapatan menggunakan mobil patroli ke Puncak, Bogor, dan membuang sampah sembarangan.
"Dua bulan tidak dapat TKD dan lain-lain. Kan ada prosedur administrasi ASN (aparatur sipil negara)," ujar Heru Budi kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan
Heru Budi sebelumnya juga telah memberikan sanksi kepada Agustang, yakni dicopot dari jabatannya.
Heru Budi juga meminta anak buahnya untuk meningkatkan pengawasan mengenai penggunaan mobil dinas bagi ASN untuk kepentingan pribadi.
"Sudah dikenakan sanksi. Dan masing-masing Kepala Dinas dan Kasudin mengawasi. Kan tidak mungkin saya itu mengawasi semua," ucap Heru.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh Agustang sebelumnya terekam kamera mobil pengendara lain dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video, mobil putih bertuliskan DISHUB dengan nomor polisi B 1450 PQT terlihat melintas di tengah kemacetan area Puncak.
Tak lama kemudian, penumpang mobil terekam membuang sampah sembarangan ke sisi jalan raya. Tindakan itu dilakukan beberapa kali oleh penumpang mobil Dishub tersebut.
Baca juga: Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (14/4/2024), ketika penerapan sistem satu arah atau one way di jalur Puncak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.