JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi A DPRD DKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan upaya konkret untuk mengejar kewajiban pengembang di Ibu Kota soal fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono berujar, ada sebanyak 1.311 Surat Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) sejak tahun 1971 sampai dengan saat ini belum menyerahkan kewajibannya berupa fasos-fasum ke Pemprov DKI.
"Harus ada langkah dong. Masa dari tahun sekian tidak ada langkah konkret. Kami tahu soal mekanisme keuangan, jika terus menjadi catatan seperti ini, ya terus menumpuk dalam catatan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta," ujar Mujiyono setelah rapat kerja dengan Pemprov DKI, Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Tagih Lahan Fasos Fasum di Kawasan PIK
Kewajiban pengembang fasos dan fasum saat ini masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mujiyono menegaskan, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian dalam enam tahun terakhir ini.
Dengan begitu, BPK selalu menyoroti masalah aset Pemprov DKI yang salah satunya terkait kewajiban pengembang soal fasos dan fasum.
"Maka dari itu kami menginisiasi buat rapat kerja soal fasos-fasum. Dan ternyata, kami temukan banyak hal yang menjadi pertanyaan besar," ucap Mujiyono.
Ia menambahkan, selama 52 tahun, terhitung sejak 1971 sampai 2023, sebanyak 1.311 SIPPT belum ada kejelasan soal kewajiban fasos-fasum pengembang. Salah satunya berada di wilayah Jakarta Barat.
Baca juga: Setahun Jabat Pj Gubernur DKI, Heru Budi Diminta Lebih Tegas Tagih Fasos Fasum ke Pengembang
"Itu ada tanah 140 ribu meter persegi di Jelambar, Jakarta Barat untuk membangun perumahan. Kewajiban pengembangnya, kami enggak pernah tahu berapa kewajibannya," kata Mujiyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.