Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerahkan 7.783 Personel, Polisi Klaim Tak Bawa Senjata Api untuk Kawal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kompas.com - 22/04/2024, 11:18 WIB
Xena Olivia,
Larissa Huda

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan 7.783 personel gabungan TNI/Polri dalam rangka pengamanan sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024).

"Sejak tadi malam Polres Jakpus sudah mulai melakukan penetapan pengawasan di kawasan MK ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.

Adapun pengamanan itu, ucap Susatyo dibagi ke dalam beberapa wilayah, salah satunya di Monas sebanyak 5.200 personel.

Baca juga: Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK

 

Sisanya, petugas tersebar di sekitar gedung Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sekitarnya.

Ia juga menegaskan, jajarannya tidak ada yang menggunakan senjata api dalam pengamanan kegiatan ini.

Susatyo mengarahkan jajarannya bertindak persuasif, mengedepankan negosiasi humanis, dan menjalankan tugas sesuai prosedur.

"Kami layani saudara kami yang akan menyampaikan pendapatnya di MK dengan baik dan humanis," tegas dia.

Lebih lanjut, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas dalam rangka pelaksanaan unjuk rasa oleh kelompok massa di Patung Kuda.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar MK Saat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, Hindari Jalan Ini

Adapun pengalihan lalu lintas yang akan diterapkan itu bersifat situasional.

"Rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat dan diperlukan," ujar Susatyo.

Pengalihan arus lalu lintas dan pengalihan jalan yang akan diterapkan adakah yang sebagai berikut ini.

  1. Perempatan Harmoni yang mengarah ke Jalan Merdeka Barat ditutup, dialihkan ke Jalan Kesehatan
  2. Jalan Perwira yang mengarah ke Jalan Merdeka Utara dialihkan ke arah Masjid Istiqlal dan Lapangan Banteng
  3. Perempatan MH Thamrin dialihkan ke Jalan Kebon Sirih arah Jalan Abdul Muis dan Tugu Tani.

Susatyo mengimbau agar masyarakat juga menghindari area Patung Kuda atas aksi penyampaian pendapat yang tengah berlangsung.

Baca juga: Ada Demo di Patung Kuda, Jalan Ir H Juanda Macet Imbas Penutupan Jalan

Ia juga mengimbau agar pengunjuk rasa bisa memerhatikan hak-hak masyarakat lain.

"Sebagaimana diatur dalam UU pernyataan pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memerhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari jaga kedamaian dan ketertiban," imbuh dia.

Adapun MK sendiri sebelumnya sudah memulai sidang sengketa hasil pilpres sejak 27 Maret 2024.

MK dijadwalkan membacakan putusan perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Setelah melewati tahapan sidang pemeriksaan, hakim konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024.

Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Kedua kubu mengajukan permohonan pemungutan suara ulang dan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com