JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Chandrika Chika bersama lima orang temannya ditangkap polisi di salah satu hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Chika dan lima temannya terancam mendekam di penjara selama empat tahun karena terbukti menggunakan narkoba jenis ganja.
"Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal empat tahun," ujar Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras saat jumpa pers, Selasa (24/4/2024).
Baca juga: Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih
Walau demikian, Rezka tak menutup kemungkinan adanya rehabilitasi.
Namun, Chika dan teman-temannya perlu melalui serangkaian proses serta pemeriksaan, apakah mereka termasuk golongan yang bisa mendapatkan rehabilitasi.
“Sudah diatur dalam Undang-Undang. Kalau mereka memenuhi syarat untuk rehabilitasi, mereka bisa direhabilitasi,” tutur Rezka.
Adapun Chika beserta lima temannya terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah dilakukan tes urine usai diciduk di hotel wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Mereka diketahui mengisap ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai bahan dasar pembuatan cairan atau liquid.
Namun, hanya empat orang terbukti positif mengonsumsi ganja. Dua lainnya diketahui positif mengonsumsi metamfetamin.
Baca juga: Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Kalau CK (Chika) positif mengonsumsi ganja bersama AT, MJ, dan AMO. Dua temannya berinisial HJ dan BB positif mengonsumsi metamfetamin (sabu),” ungkap Rezka.
Rezka mengungkapkan, Chika dkk tak memiliki alasan khusus dibalik penggunaan narkotika. Mereka diduga sudah biasa mengonsumsi narkoba karena pergaulan.
“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.