JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menerima aduan terhadap 291 perusahaan terkait permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, aduan masalah pembayaran THR terhadap 17 perusahaan sudah selesai ditindaklanjuti.
“Terdapat sebanyak 291 perusahaan yang diadukan. Sementara 272 pengaduan dalam proses pemeriksaan,” ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng
Adapun permasalahan yang diadukan oleh para pekerja terkait dengan keterlambatan pembayaran THR. Terdapat pula perusahaan yang belum memberikan THR untuk karyawannya.
Namun, Hari belum merincikan jumlah perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR untuk karyawan pada Lebaran 2024.
Dia hanya mengatakan bahwa terjadi penurunan aduan terkait permasalahan THR 2024 dibandingkan sebelumnya.
“Berbeda dengan tahun 2023 sebanyak 766 pengaduan. Sedangkan jumlah konsultasi melalui Posko THR 2024 sebanyak 116, turun dibanding 2023 sebanyak 248,” pungkas Hari.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat posko aduan bagi pekerja terkait permasalahan pembayaran THR Lebaran 2024.
Baca juga: Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran
Hari Nugroho menjelaskan, posko aduan itu berlokasi di setiap wilayah kota administrasi di Jakarta.
“Kami telah membuat posko untuk penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah kemudian. Kemudian kami juga menyediakan form laporan pengaduan dan surat tugas monitoring lapangan,” ujar Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Nantinya, kata Hari, petugas akan melakukan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR untuk para pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, pembayaran THR Lebaran wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari raya.
“Jadi nanti kita monitoring di lapangan apakah mereka sudah membayar (THR) apa belum, kalau belum kita bakal lakukan penindakan,” kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.