JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeklaim bahwa aduan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) menunjukkan tren menurun.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, terdapat 291 perusahaan yang diadukan karena permasalahan THR pada Lebaran 2024.
Jumlah tersebut berkurang jika dibandingkan Lebaran 2023, yakni 766 perusahaan yang diadukan.
“Kemudian untuk jumlah konsultasi melalui Posko THR 2024 sebanyak 116, atau turun dibanding 2023 sebanyak 248,” ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024
Menurut Hari, turunnya jumlah aduan terkait masalah THR Lebaran tidak terlepas dari kondisi perusahaan di Jakarta, yang saat ini sudah mulai kembali stabil.
“Dikarenakan sudah mulai stabilnya perusahaan setelah terdampak pandemi Covid-19,” kata Hari.
Selain itu, Hari berpandangan bahwa saat ini sudah tumbuh kesadaran dari pihak perusahaan, untuk menjalankan kewajibannya membayar THR keagamaan bagi karyawan.
“Kemudian karena faktor sering petugas lapangan melakukan monitoring di perusahaan dalam rangka pembinaan dan penegakan peraturan,” pungkas Hari.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat posko aduan bagi pekerja terkait permasalahan pembayaran THR Lebaran 2024.
Baca juga: Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga
Hari Nugroho menjelaskan, posko aduan itu berlokasi di setiap wilayah kota administrasi di Jakarta.
“Kami telah membuat posko untuk penanggulangan THR di dinas maupun di Sudin lima wilayah kemudian. Kemudian kami juga menyediakan form laporan pengaduan dan surat tugas monitoring lapangan,” ujar Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Nantinya, kata Hari, petugas akan melakukan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah membayarkan THR untuk para pekerja.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, pembayaran THR Lebaran wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum hari raya.
“Jadi nanti kita monitoring di lapangan apakah mereka sudah membayar (THR) apa belum, kalau belum kita bakal lakukan penindakan,” kata Hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.