JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Petamburan Muhammad Fahri menjelaskan tata cara berpindah domisili ke tempat tinggal baru.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran sekaligus menertibkan warga agar lebih taat administrasi dukcapil.
"Pertama, warga datang ke kelurahan tempat asal dan mengisi formulir F1.02. Di sana, ada arahan untuk pengisian NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga (KK), dan tandatangan," ujar Fahri kepada wartawan di kantor Kelurahan Petamburan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga
Setelah itu, ada formulir F103. Sama seperti formulir sebelumnya, warga harus mengisi nama lengkap, nomor KK, dan tandatangan. Bedanya, warga juga mengisi alamat asal, alamat tujuan, serta berapa orang yang ikut pindah.
"Nanti diberikan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Sesuai dengan alamat baru," ujar dia.
Setelah itu, warga juga harus mendatangi kelurahan di tempat tinggal baru untuk melapor ke bagian dukcapil. Kemudian, mengisi formulir jaminan.
"Siapa jaminannya? Apakah sesuai? Apakah rumah sendiri, kontrak, atau menumpang? Pemerintah DKI Jakarta ingin (catatan dukcapil) tepat sasaran dan terukur," kata Fahri.
Saat ini, ada posko pengaduan penonaktifan NIK di kantor kelurahan. Posko itu bertujuan agar warga melaporkan status domisilinya.
Baca juga: Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain
"Ini posko pengaduan penataan dan penertiban kependudukan yang sesuai dengan domisili di DKI Jakarta. Tujuannya agar kami tepat sasaran, akuran, dan terukur biar data sesuai de facto dan de jure," ujar papar Fahri.
Selain itu, penataan dan penertiban kependudukan ini juga bertujuan agar warga lebih sadar terhadap tertib akan administrasi, serta domisili sesuai dengan data kependudukannya.
Menurut Fahri, ada banyak warga yang belum memahami hal ini. Di situlah, posko berperan untuk memberikan sosialisasi kepada warga.
"Kasih pengertian, penjelasan. Apa sih program pemerintah tentang penataan soal kependudukan. Misalnya, apa dia tinggal di Petamburan sesuai data kependudukannya? Apakah warga tinggal, tapi kependudukannya tidak harus melapor?" ucap dia.
Baca juga: Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan
Selain itu, Fahri dan jajarannya juga menerima aduan bagi warga yang status NIK-nya termasuk ke dalam daftar penataan. Sejauh ini, kata Fahri, ada lima warga yang telah datang ke posko di Kelurahan Petamburan karena domisilinya tak sesuai KTP.
Ke depannya, akan ada sosialisasi lebih lanjut dari kelurahan terkait program ini.
Hal itu akan dilakukan bersama Lurah, Ketua RT, Ketua RW, perwakilan warga, pihak-pihak terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kasie pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.