JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut sindikat maling motor di Tambora digagas oleh seorang residivis berinisial RS (28).
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida menuturkan, RS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
"RS sang otak kejahatan berperan sebagai joki," ucap Donny saat konferensi pers, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora
Donny mengatakan, RS merekrut RKS (21) dan BS (25) untuk menjalankan sindikat pencur motor ini.
Karena RS seorang residivis, ia merekrut salah satu pelaku saat mengenal di dalam penjara.
"Kemudian satu lagi berkenalan via media sosial," papar Donny.
Beraksi sejak Februari 2024, mereka pun menampung sepeda motor curiannya di sebuah kontrakan di Kalianyar, Jakarta Barat.
"Ada beberapa motor curian yang sudah dijual di media sosial," kata Donny.
Selain menjual, sindikat ini berniat menyewakan motor curiannya dengan membuka usaha rental.
Baca juga: Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora
Ketiganya pun terancam pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang sindikat pencurian motor ditangkap oleh polisi.
Dari tangan para pelaku, 37 sepeda motor hasil curian disita polisi.
"Pengungkapan ini dimulai dari laporan masyarakat terkait dugaan melakukan pencurian sepeda motor," kata Donny.
Baca juga: Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.