JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melindungi pelaku usaha warung Madura di Ibu Kota.
Hal itu buntut ada permintaan untuk warung madura di wilayah lain, salah satunya Bali, untuk membatasi jam operasional.
"Ya Pemprov DKI Jakarta harus menjaga dan mensupport pelaku usaha warung madura yang ada di Jakarta," kata Lukmanul kepada wartawan, Jumat (25/4/2024).
Baca juga: Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?
Menurut Lukamanul perlindungan itu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UmKM).
Keberadaan warung itu di Jakarta merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tonggak perekonomian rakyat.
Ia pun mempertanyakan mengenai urgensi pembatasan jam operasional warung madura yang sejatinya bisa menyediakan kebutuhan masyarakat dalam waktu yang panjang.
"Kenapa Warung madura harus dibatasi jamnya untuk mengikuti regulasi yang berlaku, padahal jelas mereka ini penjual eceran bukan masuk golongan perkulakan," kata Lukmanul.
"Seharusnya yang dibatasi operasionalnya itu ritel atau minimarket yang buka 24 jam.” imbuhnya.
Padahal, kata Lukmanul, semestinya yang harus dibatasi jam operasionalnya adalah minimarket sesuai dengan Peraturan Daeah (Peda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
"Sering kita lihat banyak minimarket berdiri bersampingan dengan pasar rakyat dan banyak juga dalam satu RW," kata Lukmanul.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) sebelumnya telah merespons ihwal warung madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Baca juga: Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu Video Call Setiap Hari?
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura bisa mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini.
Untuk diketahui, warung madura terkenal dengan jam operasionalnya yang buka hingga 24 jam. Namun, tidak semua daerah yang memperbolehkan warung madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.
Bali sendiri lewat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan mengatur jam operasional toko.
Dalam beleid itu diatur soal persyaratan sosial ekonomi, persyaratan jam kerja, serta persyaratan luas tempat usaha dan sistem penjualan.
Baca juga: Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering Video Call
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.