JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial DS (30) menggugurkan janinnya dengan mengonsumsi obat lantaran malu dan bingung.
Ia sepakat bersama AR (33), rekan kerjanya yang sudah memiliki tiga anak, untuk menggugurkan janin berusia lima bulan itu.
"Mereka bukan pasangan resmi, berhubungan intim layaknya suami istri. Kemudian, DS ini hamil. Mereka berdua bingung," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).
Baca juga: Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi
"Jadi mereka sepakat menggugurkan kandungannya dan membuang bayinya ke Kanal Banjir Barat," lanjut dia.
DS dan AR membeli obat secara online seharga Rp 3 juta untuk 10 butir. Setelah itu, DS menggugurkan kandungannya di sebuah hotel di Benhil, Jakarta Pusat, 22 April 2024.
"Mereka COD (dengan penjual obat) di suatu tempat di Jalan Pramuka. Dari situ, mereka kembali ke hotel dan DS mengonsumsi obat tersebut," tutur Aditya.
Saat ini, DS dan AR telah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.
Sebelumnya, dua petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air menemukan mayat bayi yang terbungkus plastik di Kanal Banjir Barat (KBB), Kecamatan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring mengatakan, petugas tengah membersihkan sampah ketika melihat bungkusan plastik warna putih yang mengeluarkan bau tak sedap.
"Karena saksi curiga, ia membuka sedikit bungkusan plastik tersebut dan kaget. Ternyata, di dalam plastik ada mayat bayi," ujar Aditya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Setelah itu, saksi langsung melaporkan penemuan mayat itu ke Polsek Metro Tanah Abang.
Kemudian, unit reskrim dan INAFIS segera meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
"Lalu, mayat bayi itu dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk dilakukan visum," ujar Aditya.
Baca juga: Teganya ART di Cipayung, Diduga Bunuh Bayi di Kloset karena Gagal Aborsi dan Takut Ketahuan Hamil
Hasil visum menunjukkan informasi tempat tinggal DS yang berlokasi di sebuah wisma di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Di hari yang sama, Kamis (25/4/2024), unit reskrim Polsek Metro Tanah Abang menangkap AR.
"(Ditangkap) ketika melintas dengan menggunakan motor di Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 23.00 WIB," imbuh Aditya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.