Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penemuan Jasad Bayi di KBB Tanah Abang

Kompas.com - 29/04/2024, 18:04 WIB
Xena Olivia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisial DS (30) dan rekan kerjanya, pria berinisial AR (33), melakukan pertemuan COD (cash on demand) di sebuah tempat di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024), untuk memesan satu strip obat penggugur kandungan yang dibanderol seharga Rp 3 juta.

Setelah membayar, AR dan DS yang usia kandungannya baru lima bulan berangkat ke sebuah hotel di Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.

"TKP (tempat kejadian perkara) aborsi, atau menggugurkan kandungan, terjadi di sebuah kamar mandi hotel di Benhil, Tanah Abang tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Bayi Dibuang Orangtuanya ke KBB Tanah Abang, Sebelumnya Diaborsi di Hotel

Setelah itu, DS memesan pampers dewasa menggunakan layanan belanja daring sekitar pukul 12.00 WIB.

Janin bayi itu dimasukkan ke bungkus pampers dewasa itu. Lalu, dilapis dengan sebuah kantong kresek berwarna putih.

Kemudian, AR menggunakan Honda Vario hitamnya melaju ke Kanal Banjir Barat di Kebon Melati, Tanah Abang, untuk membuang janin bayinya.

Keesokan harinya, Selasa (23/4/2024), dua orang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Badan Air menemukan janin itu.

Kala itu, PJLP MS (50) dan SU (40) sedang membersihkan sampah. Awalnya, mereka bingung saat menemukan plastik putih yang mengeluarkan bau tidak sedap.

"Karena saksi curiga, ia membuka sedikit bungkusan plastik tersebut dan kaget. Ternyata, di dalam plastik ada mayat bayi," ujar Aditya.

Kedua PJLP segera melapor ke Babinkamtibmas. Tak lama kemudian, unit reskrim Polsek Metro Tanah Abang segera ke lokasi dan menyelidiki TKP.

Saat olah TKP, unit reskrim menemukan sebuah struk GrabMart yang merupakan tanda bukti DS membeli pampers dewasa.

Baca juga: Polisi Tetapkan Orangtua Bayi yang Dibuang ke KBB Tanah Abang Jadi Tersangka

Dari situ, polisi melacak keberadaan DS dan menemukannya di sebuah wisma di Kecamatan Palmerah, Jawa Barat.

Sementara itu, AR ditangkap saat pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman.

"Untuk dua orang tersebut sudah kami amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini statusnya tersangka," tegas Aditya.

Atas perbuatannya, DS dan AR dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pidana maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia.

Untuk diketahui, hubungan DS dan AR hanyalah sebatas rekan kerja. AR sendiri telah berumahtangga dan memiliki tiga anak.

Aditya mengatakan, motif mereka membuang janin tersebut adalah karena merasa malu dan bingung.

"Kedua tersangka bukan pasangan resmi. Karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut," ucap Aditya.

Baca juga: Mayat Bayi yang Dibuang di KBB Tanah Abang Ternyata Hasil Aborsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Pemkot Jaksel Berencana Beri Pelatihan Kerja kepada Jukir Liar yang Terjaring Razia

Megapolitan
Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Modus Pencurian Mobil di Bogor: Jual Beli Kendaraan Bekas, Dipasang GPS dan Gandakan Kunci

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Melawan Saat Ditangkap, Satu Pembegal Calon Siswa Bintara Ditembak Mati

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Polisi Tangkap Begal yang Serang Calon Siswa Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
417 Bus Transjakarta Akan 'Dihapuskan', DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

417 Bus Transjakarta Akan "Dihapuskan", DPRD DKI Ingatkan Pemprov Harus Sesuai Aturan

Megapolitan
Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Ketahuan Buang Sampah di Luar Jam Operasional TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu, 12 Warga Didenda

Megapolitan
Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Bertemu Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris: Ada yang Tidak Beres di Penyidikan Awal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com