JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RT 12/RW 10 Kelurahan Pejaten Timur bernama Nur (46) mengucap syukur karena Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel pabrik arang rumahan di RT 07/RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Aku bilang, Alhamdulillah, sudah enggak ada yang bakar-bakar lagi,” kata Nur saat ditemui Kompas.com di depan rumahnya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
Pabrik arang batok ini terletak di bantaran Kali Ciliwung yang memisahkan antara Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Baca juga: Pabrik Arang Ilegal di Bekasi Ditutup, Pemilik Pasrah dan Karyawan Dirumahkan
Asap pembakaran produksi pabrik arang ini berembus hingga sampai ke rumah Nur yang lokasinya berada di seberang tempat kejadian perkara (TKP).
“Wah, enggak siang, enggak malam... Kalau sampah kan, cuma sementara, sebentar paling, enggak setiap hari. Kalau ini, enggak siang, enggak malam, bisa tiga sampai empai kali bakar. Nyesek,” ungkap Nur.
“Kalau yang daerah sini, yang paling nyesek saya. Saya juga kan, kalau ini, suka ini... ada radang tenggorokan. Wah, enggak bisa napas dah,” tutur Nur melanjutkan.
Ibunda Nur dalam kesempatan yang sama menimpali bahwa dia kerap bangun tengah malam ketika asap berembus sampai rumahnya.
“Pas tidur, tiba-tiba bangun. Ya Allah, asapnya dari mana-mana. Dia kalau enggak bisa siang, entar dia tengah malam. Kan kalau tengah malam pada tidur, jadi enggak ada yang mengeluh. Tapi pas kita endusin, ya Allah, asapnya,” keluh ibunda Nur.
Baca juga: Pabrik Arang Ilegal yang Ditutup di Bekasi Sudah Beroperasi 4 Bulan
Sebagai informasi, petugas gabungan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Korwas Polda Metro Jaya, Sat Pol PP, dan unsur pemerintah setempat melakukan penyegelan pabrik arang rumahan di Jalan Jembatan 1, RT 07/RW 05, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2024).
Berdasarkan unggahan akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sebelum penyegelan, pabrik arang rumahan itu telah diberikan peringatan pada akhir 2023 dan sempat viral di media sosial.
Kini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur bahwa pabrik arang rumahan itu sudah tidak akan beroperasi lagi.
Aksi penyegelan ini dilakukan sebagai penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda No.2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca juga: Dinas Dukcapil: Penggantian KTP Warga DKI ke DKJ Tak Ganggu Akses Pelayanan Publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.