Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Kompas.com - 30/04/2024, 17:59 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Jajaran Polres Depok menangkap dua kurir narkoba jenis sabu berinisial IB (21) dan HD (20).

HD juga mengonsumsi liquid atau cairan rokok elektrik dengan kandungan ganja.

"Adapun liquid ganja tersebut telah habis digunakan oleh HD bersama teman-temannya. Untuk cara penggunaannya sama seperti vape rokok elektronik," kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: “Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Polisi menyita enam botol kecil liquid bekas pakai beserta alat isap di lokasi penangkapan di Cisalak, Depok.

"Pengguna sudah menggunakan kurang lebih satu tahun, didapat dari online," imbuh Arya.

Pelaku membeli ganja cair itu melalui media sosial Instagram seharga Rp 300.000 per botol.

Sebelumnya, Satres Narkoba meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Cilodong dan Cisalak, Kota Depok.

"Awalnya, berat barang bukti yang ditemukan kurang lebih sekitar 0,2 gram. Setelah dikembangkan, kami mendapatkan 99,2 gram, hampir satu ons. Jadi ini kalau sabu-sabu lumayan banyak," ujar Arya.

Modus operandi pelaku yakni menerapkan sistem tempel dan dibungkus dalam bentuk permen dengan variasi berat yang berbeda-beda.

"Para tersangka sudah empat kali mendapatkan dan menjadi perantara jual beli L (DPO). Yang pertama sebanyak 20 gram, yang kedua lima gram, yang ketiga lima gram, dan yang terakhir 100 gram," lanjut Arya.

Baca juga: Liquid Sabu-Sabu Dijual secara Daring, Polisi Imbau Pengguna Vape Berhati-hati

Polisi memperkirakan pelaku kerap mengincar anak-anak muda, terutama mahasiswa.

"Kayaknya acak, mungkin pelaku tahu dari siapa. Karena kan masalahnya narkoba enggak bisa dijual ke sembarang orang, pasti dijual dari yang dikenal, dari mulut ke mulut, lalu dikenalkan, nanti jaringannya bertambah," ujar Arya.

Arya memastikan, polisi akan terus melanjutkan pencarian pelaku di balik peredaran narkoba ini.

"Pasti kita akan kembangkan. Setiap kali kami dapat pengedar, kami cari beli ke siapa, sumbernya, ini yang akan kami kembangkan dan masih akan terus lakukan pendalaman," tambah Arya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com