JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang kasus narkotika yang menimpa aktor Ammar Zoni.
"Sidang atas nama Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni kami tunda hingga Senin 13 Mei 2024," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Achmad Satibi di ruang sidang, Kamis (2/5/2024).
Adapun sidang kasus ini diadakan secara daring oleh PN Jakbar.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana mengungkapkan, semua sidang bakal dilaksanakan secara daring.
Baca juga: Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman
Namun, ia belum mengungkap alasan pasti mengapa sidang dilaksanakan secara daring.
"Semuanya (sidang) dilaksanakan secara daring," kata Iwan.
Ammar didakwa dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU tentang penyalahgunaan narkotika, dengan tuntutan hukuman paling maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Ammar lagi-lagi ditangkap akibat terjerat kasus narkotika oleh Polres Jakarta Barat pada 12 Desember 2023.
Baca juga: Kasus Ammar Zoni: Penjara atau Rehabilitasi?
Ammar pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu gram pada Maret 2023.
Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam.
Setelah tujuh bulan dibui, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, Ammar Zoni juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.