JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Hendri Antoro menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan tuntutan hukuman untuk artis peran Ammar Zoni.
Sebab, Ammar sudah tiga kali berstatus residivis kasus narkoba.
"Ketika berstatus residivis atau telah pernah melakukan tindak pidana, maka akan jadi pertimbangan tersendiri dalam tuntutan pidananya," kata Hendri saat diwawancarai, Kamis (28/3/2024).
Saat ini, Kejari Jakbar telah melengkapi data administrasi dalam kasus Ammar Zoni.
Ammar akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, sampai dengan hari persidangan.
Baca juga: Kasus Ammar Zoni: Penjara atau Rehabilitasi?
Menurut Hendri, Ammar bersikap kooperatif dalam menjalankan hukumannya.
"Dan kami berharap sampai selesai yang bersangkutan kooperatif," papar dia.
Selain itu, Kejari Jakbar memastikan tidak ada penambahan pasal yang disangkakan kepada Ammar.
"Hal yang memberatkan itu tidak mesti ada pasal tersendiri," ucap Hendri.
Sebelumnya, Ammar kembali ditangkap kasus narkotika oleh Polres Jakarta Barat pada 12 Desember 2023.
Baca juga: Ammar Zoni Residivis Kasus Narkoba, Ahli Sebut Layak Diberi Hukuman Lebih Berat
Ammar pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu gram pada Maret 2023.
Ammar Zoni resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023 malam.
Setelah tujuh bulan dibui, Ammar Zoni dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Beberapa tahun lalu, tepatnya 2017, Ammar Zoni juga pernah ditangkap berkait penyalahgunaan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.