JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua RW 12 Semanan Harun Alamsjah, membantah telah asal menggonta-ganti pengurus di wilayahnya tanpa persetujuan lurah.
"Kami itu ada surat bersurat ke lurah, mereka sudah tinggal baca itu," ucap Harun saat ditemui, Selasa (7/5/2024).
Harun mengatakan, alasannya memecat pengurus RW itu lantaran menuduh Harun korupsi dana sampah.
"Jadi saya memberhentikan orang itu tidak mungkin secara arogansi. Tetapi, ada sebabnya," kata Harun.
Baca juga: Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat
Harun memberhentikan Humas RW, penasihat, dan bagian kebersihan karena kasus ini.
Semua surat penggantian sudah ia kirimkan ke Kelurahan Semanan.
"Saya diserang habis-habisan oleh mereka pada 16 November 2023," ucap Harun.
"Setelah kisruh begini, baru mereka buka catatan," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Harun dipecat oleh Lurah melalui surat yang diterbitkan pada 5 April 2024.
Harun disebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022, terkait pedoman RT dan RW.
Baca juga: Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin
"Saya disebut menyelewengkan dana warga, dana kebersihan," ucap Harun saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Harun mengaku sudah dua kali menerima surat peringatan. Namun, dia membantah melakukan penyelewengan dana.
Harun awalnya ingin mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT-nya, karena dinilai tidak mau bekerja sama untuk mewujudkan program kerja dari pemerintah.
Namun, ia dituduh menyelewengkan dana kebersihan oleh beberapa ketua RT.
"Semua data keuangan saya rekapitulasi. Ada semua di sini," ucap dia.
Lurah Semanan Bayu Fadayen Gantha menuturkan kalau Harun melanggar Pergub Nomor 22 Tahun 2022.
Salah satunya mengganti pengurus RW sembarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.