JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KP (50) diiming-imingi uang jutaan rupiah jika berhasil menjual narkoba berjenis sabu di wilayah Jakarta Selatan.
“Beliau (KP) dapat imbalan RP 1,8 juta jika berhasil menjual sabu seberat 100 gram,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih saat jumpa pers, Rabu (8/5/2024).
Walau demikian, kata Murodih, belum ada sabu yang berhasil diedarkan oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel
Pasalnya, KP langsung diciduk sehari setelah mengambil barang haram tersebut di pinggiran Kali Ciliwung, Cilincing, Jakarta Utara.
“Sabu masih ditaruh di dalam plastik klip, beratnya sekitar 448,87 gram. Belum sempat dibagi-bagi (ke plastik berukuran lebih kecil),” tutur dia.
Adapun sabu didapatkan KP dari seseorang bernama Irfan Maulana alias Kebod.
Kebod disebut berkomunikasi dengan KP via telepon seluler sebelum pelaku mengambil barang tersebut di pinggir kali.
“Jadi KP dapat telepon dari seseorang (Kebod) yang menggunakan private number. KP lalu dipandu untuk ambil barang tersebut di dekat bak sampah dan dibawa pulang ke kosnya,” ungkap Murodih.
Baca juga: 6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba
Setelah membawa pulang sabu yang ditaruh di dalam paper bag, KP kemudian diciduk keesokan harinya.
Anggota dari Polsek Tebet menggerebek rumah kos pelaku yang beralamat di Jalan Menteng Wadas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
KP kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi pengedar narkotika.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk Liquid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.