JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan membantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar.
"Pasti, parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab bersama," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Selain itu, Latief juga meminta masyarakat untuk mengawasi praktik juru parkir liar.
"Misal ketentuannya itu (parkir) gratis ya harus gratis, tidak meresahkan," kata Latif.
Baca juga: DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket
"Ini untuk membantu, kami akan backup terkait kegiatan itu (penertiban)," imbuhnya.
Selain itu, masyarakat bisa melapor apabila juru parkir kedapatan memalak.
"Itu sudah masuk ranah pidana," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mendukung wacana penertiban juru parkir liar di minimarket oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat
Menurut dia, hal tersebut memang perlu dilakukan mengingat banyaknya keluhan masyarakat soal keberadaan juru parkir liar.
“Sesuatu yang liar itu selalu meresahkan, termasuk parkir liar. Jadi memang bagus ya kalau Dishub dengan Satpol PP itu menertibkan sesuatu yang liar menjadi tidak liar, sesuatu yang memang sudah terizin atau legal atau sudah disetujui bersama,” ujar Taufik.
Dia menekankan, usaha minimarket menyediakan fasilitas parkir gratis bagi setiap pelanggan.
Namun, pada praktiknya, banyak oknum yang memanfaatkan tempat parkir tersebut untuk memungut biaya dari pelanggan minimarket.
Baca juga: Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu Ferguso!
“Artinya jadi banyak jukir liar. Mereka meminta bayaran kepada orang-orang yang parkir di situ dan tentu saja tidak sepersetujuan dari pihak minimarket atau mungkin sepersetujuan tapi oleh oknum-oknum. Ini yang dirasakan oleh masyarakat jadi meresahkan,” kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.