JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana kasus penganiayaan remaja berinisial D, Mario Dandy Satriyo, sepi peminat.
Mobil berwarna hitam tersebut tak kunjung laku terjual meski telah dilelang dengan harga miring.
Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menurunkan harga jual demi menarik minat pembeli.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta
Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono menyebut, harga Rubicon milik Mario dikorting hingga lebih dari Rp 100 juta.
“Sekarang turun jadi Rp 700 juta limitnya (harga minimal penjualan),” ujar dia saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, Rubicon milik Mario dilelang dengan harga Rp 809.300.000.
Namun, tak ada satu pun penawaran yang masuk dalam lelang yang berlangsung pada 19-26 April 2024 tersebut.
“Tidak ada penawaran,” tutur dia.
Kini, Kejari Jakarta Selatan masih membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengakuisisi mobil Rubicon milik Mario.
Baca juga: Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah
Lelang jilid dua ini telah dibuka sejak Senin (13/5/2024).
Pembeli yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri melalui situs portal.lelang.go.id.
Lelang akan berlangsung selama satu pekan dengan uang jaminan minimal yang harus disetor adalah Rp 210 juta.
“Penawaran kami buka sampai 20 Mei 2024. Terkait sudah ada atau tidaknya penawaran, nanti kita cek di hari terakhir ya,” tutup Reza.
Sebagai informasi, Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP menjadi salah satu barang Mario yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.
"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berikut kunci dan STNK untuk dijual di muka umum atau dilelang. Hasil penjualan nantinya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ucap Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan putusan, Kamis (7/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.