JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat, sepinya pendaftaran calon kepala daerah jalur independen, termasuk di Pilkada Jakarta 2024, disebabkan karena beratnya syarat dukungan yang harus dipenuhi calon.
Untuk maju sebagai kepala daerah jalur perseorangan, pasangan calon (paslon) harus mengantongi 6,5-10 persen dukungan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah paslon mencalonkan diri.
Titi mengatakan, syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen tersebut semakin berat sejak Pilkada Serentak 2015.
"Syaratnya memang jadi jauh lebih berat dari pilkada-pilkada sebelumnya. Karena kalau sebelum itu (Pilkada 2015) masih pakai UU Nomor 12 Tahun 2008, calon perseorangan itu syaratnya (mendapat dukungan warga) antara 3-6,5 persen," kata Titi dikutip dari Obrolan Newsroom Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Khusus di Pilkada DKI 2024, bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur harus mendapatkan 7,5 persen dukungan warga DKI yang tercatat dalam DPT Pemilu 2024.
Baca juga: Menurut Pakar, Dua Hal Ini Bikin Cagub Independen DKI Jakarta Sepi Peminat
Jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 sendiri mencapai 8,25 juta jiwa. Dengan demikian, setiap cagub dan cawagub independen harus mendapatkan sedikitnya 618.968 dukungan warga DKI Jakarta.
"Itu sudah diperingan oleh MK (Mahkamah Konstitusi) yang tadinya jumlah penduduk, menjadi jumlah pemilih pada pemilu terakhir, jadi agak lebih sedikit. Tapi kan tetap berat," ucapnya.
Syarat tersebut menjadi semakin berat lantaran bakal calon diwajibkan mengumpulkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP warga yang mendukung.
"Fotokopi saja sudah berapa biaya. Misal di DKI 600.000 sekian (dukungan), kan enggak gampang menyambangi satu satu pendukung dan memfotokopi KTP-nya, itu saja mahal," imbuhnya.
"Verifikasi faktualnya sensus. Jadi syaratnya berat, persentasenya naik, lalu ditambah biaya besar karena syarat administrasi tidak sederhana," tuturnya.
Sebagai informasi, pada Pilkada DKI Jakarta 2024, hanya ada satu paslon yang menyerahkan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur independen, yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Padahal, sebelumnya, ada empat nama lainnya yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta dan meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengunggah dokumen pencalonan. Namun, hingga pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, empat nama tersebut tak menyerahkan syarat dukungan ke KPU.
"Pertama itu Pak Noer Fajrieansyah, Pak Poempida Hidayatullah, Pak Sudirman Said, dan Pak John Muhammad sudah meminta akses Silon, tapi mereka belum menyerahkan dukungan," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya.
Adapun besaran syarat dukungan calon kepala daerah independen diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berikut bunyinya:
Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:
Baca juga: Dharma Pongrekun Fokus Perbaiki Syarat Dokumen untuk Maju Cagub Independen DKI Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.