BOGOR, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu satu Istana Bogor, Selasa (14/5/2024).
Salah satu tuntutan yang disampaikan yakni meminta Presiden Joko Widodo menindak para pejabat yang antikritik terhadap aktivis.
“Hari ini, Kawan-kawan, kita rapatkan barisan, hentikan kekerasan terhadap aktivis!” teriak orator.
Aksi tersebut digelar sejak pukul 16.00 WIB. Para pengunjuk rasa sempat melakukan aksi bakar ban hingga mengakibatkan munculnya kepulan asap hitam yang membumbung tinggi.
Dari atas mobil komando, salah seorang perwakilan aksi tak henti-hentinya berorasi.
Sementara itu, personel gabungan TNI-Polri tampak bersiaga dan mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
Baca juga: Kontras Ingatkan Aparat Tak Represif Amankan Aksi Demonstrasi Hasil Pemilu
Ketua Umum HMI Kota Bogor Sofwan Ansori mengatakan, aksi demonstrasi ini digelar untuk menyuarakan penolakan kriminalisasi terhadap para aktivis.
Menurut Sofwan, kerap kali aktivis yang mengkritisi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dipidanakan menggunakan pasal-pasal karet. Ia menilai, pemidanaan ini dipaksakan untuk membungkam pendapat masyarakat di ruang publik.
“Ruang-ruang para aktivis dalam mengkritis kebijakan baik di pusat ataupun di pemerintahan daerah semakin hari semakin tidak dijamin oleh negara, bahkan kerap kali para pengkritik kebijakan pemerintah dipolisikan,” ujar Sofwan kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Lewat aksi unjuk rasa ini, HMI Kota Bogor manyampaikan lima tuntuan ke Jokowi. Pertama, meminta Presiden memberikan atensi atau perhatian terhadap kasus-kasus kriminalisasi aktivis, baik di pusat maupun daerah.
Kedua, meminta Jokowi memberikan perhatian terhadap mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar (PB) HMI Akbar Idris yang terjerat kasus pencemaran nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.
Ketiga, menuntut Kepala Negara untuk menindak atau memberhentikan para pejabat yang antikritik, baik di daerah ataupun pusat.
Keempat, mendesak Jokowi untuk mencabut aturan atau pasal-pasal karet yang kerap kali mengkriminalisasi aktivis.
Kelima, menolak segala bentuk rancangan undang-undang yang berpotensi memperkecil ruang berpendapat, seperti RUU penyiaran yang bakal melarang konten ekslusif jurnalisme berbasis investigasi.
Setelah melakukan aksi demonstrasi selama kurang lebih satu jam, para pengunjuk rasa membubarkan diri sekitar pukul 17.05 WIB.
Baca juga: Jakarta Dikhawatirkan Semakin Banyak Demonstrasi Apabila Gubernur-nya Dipilih Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.