Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dishub Jaksel Jaring 6 Jukir Liar di Minimarket Kawasan Kemang dan 3 di Kebayoran Baru

Kompas.com - 16/05/2024, 19:29 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sejumlah minimarket kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditertibkan pada Kamis (16/5/2024) hari ini.

“Hari ini ada enam jukir liar yang kami lakukan penindakan di kawasan Mampang Prapatan,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Bernad mengatakan, penindakan terhadap jukir liar ini masih sama seperti razia perdana yang dilakukan pihaknya pada Rabu (15/5/2024).

Kepada para juru parkir yang ditertibkan, petugas memberikan edukasi serta pembinaan bahwa jukir adalah profesi yang dilarang, kecuali memiliki surat izin.

“Masih sama seperti kemarin, kami berikan pembinaan,” tutur dia.

Baca juga: Delapan Juru Parkir di Jakbar Dibawa ke Kantor Dishub, Diminta Bikin Surat Tak Jadi Jukir Lagi

Selain wilayah Kemang, lanjut Bernad, penindakan terhadap jukir liar juga dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di kawasan ini, total ada tiga jukir liar yang diminta membuat surat pernyataan supaya berhenti dari profesinya.

“Kalau di Kecamatan Kebayoran Baru ada tiga jukir. Semuanya kami minta untuk membuat surat pernyataan (tak lagi menjadi jukir), termasuk yang ditemukan di Kecamatan Mampang Prapatan,” imbuh dia.

Sebagai informasi, penertiban sekaligus pembinaan terhadap jukir liar di wilayah Jakarta Selatan akan berlangsung selama satu bulan.

Penertiban dilakukan sebanyak dua kali dalam satu pekan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Satpol PP Jakarta Selatan.

Setelah memberikan pembinaan, jukir liar yang masih bandel nantinya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10, setiap orang yang memungut uang parkir tanpa izin bisa dikenakan sanksi denda dan sanksi kurungan.

Sanksi kurungan paling singkat adalah 20 hari dan paling lama 90 hari. Sementara, denda paling sedikit sebanyak Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Megapolitan
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Megapolitan
Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Megapolitan
Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Megapolitan
Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Megapolitan
Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Megapolitan
Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Megapolitan
Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Megapolitan
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Wanita di Citayam Dibegal Setelah Antar Suami ke Stasiun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com