JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sejumlah minimarket kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditertibkan pada Kamis (16/5/2024) hari ini.
“Hari ini ada enam jukir liar yang kami lakukan penindakan di kawasan Mampang Prapatan,” ujar Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernad Octavianus Pasaribu dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Bernad mengatakan, penindakan terhadap jukir liar ini masih sama seperti razia perdana yang dilakukan pihaknya pada Rabu (15/5/2024).
Kepada para juru parkir yang ditertibkan, petugas memberikan edukasi serta pembinaan bahwa jukir adalah profesi yang dilarang, kecuali memiliki surat izin.
“Masih sama seperti kemarin, kami berikan pembinaan,” tutur dia.
Baca juga: Delapan Juru Parkir di Jakbar Dibawa ke Kantor Dishub, Diminta Bikin Surat Tak Jadi Jukir Lagi
Selain wilayah Kemang, lanjut Bernad, penindakan terhadap jukir liar juga dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di kawasan ini, total ada tiga jukir liar yang diminta membuat surat pernyataan supaya berhenti dari profesinya.
“Kalau di Kecamatan Kebayoran Baru ada tiga jukir. Semuanya kami minta untuk membuat surat pernyataan (tak lagi menjadi jukir), termasuk yang ditemukan di Kecamatan Mampang Prapatan,” imbuh dia.
Sebagai informasi, penertiban sekaligus pembinaan terhadap jukir liar di wilayah Jakarta Selatan akan berlangsung selama satu bulan.
Penertiban dilakukan sebanyak dua kali dalam satu pekan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan dan Satpol PP Jakarta Selatan.
Setelah memberikan pembinaan, jukir liar yang masih bandel nantinya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10, setiap orang yang memungut uang parkir tanpa izin bisa dikenakan sanksi denda dan sanksi kurungan.
Sanksi kurungan paling singkat adalah 20 hari dan paling lama 90 hari. Sementara, denda paling sedikit sebanyak Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.