JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membentuk Tim Lintas Jaya untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang berada di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut Tim Lintas Jaya terdiri dari sejumlah instansi.
"Untuk parkir liar sendiri Dinas Perhubungan telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan," ujar Syafrin kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar
Syafrin mengatakan, pihaknya rutin menindak parkir-parkir liar yang ada di wilayah Jakarta.
Selain itu, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan juga bakal diderek untuk diproses.
"Yang kami tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh Tim Lintas Jaya," tegas Syafrin.
Sementara itu, untuk oknum jukir liar, Dishub juga bakal membentuk tim khusus dengan tambahan Satpol PP.
"Akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan," ucap Syafrin.
Dengan adanya pembentukan tim tersebut, Syafrin berharap dapat memberikan efek jera bagi jukir liar yang masih membandel maupun pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Baca juga: Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak
"Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi, karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kami jalankan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi akan membantu petugas Dishub DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar dan jukirnya.
"Pasti, parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab bersama," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Selain itu, Latif juga meminta masyarakat untuk mengawasi praktik juru parkir liar.
"Misal ketentuannya itu (parkir) gratis ya harus gratis, tidak meresahkan," kata dia.
Selain itu, masyarakat bisa melapor apabila juru parkir kedapatan memalak.