JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir taksi online bernama Akbarullah Muhammad Prayuda (25) membutuhkan waktu 20 menit saat mencuri ban mobil beserta peleknya di area parkir ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (7/5/2024).
"Pelaku melancarkan aksinya sendiri dan aksinya dilakukan kurang lebih 20 menit," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Siagian kepada awak media di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya
Akbar melancarkan aksinya di parkiran mobil ITC Cempaka Mas lantai empat, Jakarta Pusat, Selasa siang. Ia mengambil tiga ban mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 2685 TZI.
Malam harinya, ia kembali mencuri tiga ban mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 2216 UYB di parkiran P7 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, pukul 20.50 WIB.
Akbar sengaja memilih jenis mobil yang sudah pernah ia kendarai sebelumnya.
"Pelaku melakukan aksinya terhadap jenis mobil yang pernah dia bawa (kendarai). Kenapa dia mencari mobil yang pernah digunakan? Agar lebih mudah melancarkan aksinya," kata Hady.
Saat melakukan aksinya, Akbar mengendarai mobil Suzuki APV.
Kamera CCTV di lokasi kejadian merekam saat Akbar masuk ke dalam mobil tersebut.
Berbekal rekaman itu, polisi mencari tahu keberadaan mobil yang dikendarai Akbar. Saat diselidiki, ternyata mobil tersebut milik seseorang berinisial Y yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Jakarta Utara.
Setelah ditanya, ternyata Y menyewakan mobil itu kepada Akbar dengan harga Rp 350.000 per hari.
Y juga menginformasikan bahwa Akbar tinggal tak jauh dari kediamannya.
Berbekal informasi dari Y, polisi menemukan keberadaan Akbar. Ternyata, ia menjual hasil curiannya itu ke penadah yang juga menjadi tersangka, Sumihar Hutajulu (47).
"Pelaku menjual ban berikut pelek sebanyak enam buah kepada seseorang berinisial SH yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur dengan harga Rp 300.000 per ban," kata Hady.
Dari enam ban yang dijual, Akbar mendapat uang sebesar Rp 1.800.000. Ia menggunakan uang itu untuk membayar utang.
Baca juga: Nasib Tukang Tambal Ban yang Diduga Tebar Ranjau, Digeruduk Ojol lalu Diusir Warga
Ia memiliki utang sebesar Rp 10 juta akibat pendapatannya dari taksi online tidak bisa menutup biaya sewa mobil yang ia gunakan sehari-hari.
Akhirnya, ia mencari jalan pintas untuk membayar utang itu dengan cara mencuri ban mobil beserta peleknya.
Akibat perbuatannya, Akbar terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.