KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Dua pelaku kasus perundungan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak ditahan pihak kepolisian. Pasalnya, kedua pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku ini kan sebenarnya semuanya di bawah umur. Oleh karena itu kami menerapkan UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Oleh karena dilindungi UU Perlindungan Anak, kata Arya, para pelaku maksimal dihukum 3,5 tahun penjara.
"Sehingga para pelaku ini tidak bisa ditahan, karena ancaman hukuman maksimalnya cuma 3 tahun 6 bulan," ungkap Arya.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam
Arya menyebut, dalam kasus ini, pihaknya juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pihak Bapas-lah yang akan melakukan pemeriksaan atau asesmen terhadap para pelaku yang masih di bawah umur ini.
"Kami juga memberdayakan Bapas, jadi pemeriksaannya oleh Bapas juga diasesmen kepada anak-anak di bawah umur ini," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua pelajar ditangkap polisi akibat melakukan perundungan terhadap siswi SMP di Citayam, Kabupaten Bogor.
"Untuk kejadian itu kemarin hari Kamis (16/5/2024) di Citayam. Sedangkan untuk pelakunya sendiri itu ada 2 orang dan sudah kita amankan sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana di Polres Depok, Jumat (17/5/2024).
Kedua pelaku ini sudah dimintai sejumlah keterangan dan masih dalam proses pendalaman.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan. Nah itu, memang TKP-nya antara sekolah dengan tempat kejadian itu berbeda. Kalau sekolahnya di Bojonggede, sedangkan tempat perundungannya di Citayam," ungkap Arya.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, perselisihan disebabkan oleh aksi tuduh-menuduh perihal cowok.
"Jadi kalau pengakuan dari pelaku korban ini menyatakan kalau si pelaku ini memfitnah gitu ya setelah itu masalahnya tentang laki-laki begitu ya tapi ini semua masih kita dalami mana yang benar," lanjut Arya.
Tidak hanya pelaku, baik saksi hingga korban juga diminta hadir ke Polres Depok untuk dimintai keterangannya. Total orang yang dipanggil ada tujuh orang.
Lebih lanjut, Arya juga menuturkan, kedua pelaku juga sudah melayangkan permohonan maaf kepada korban.
"Ya tentunya kalau permohonan damai dari pihak pelaku ada, tapi untuk kelanjutannya gimana itu masih kami tunggu saja. Kalau misalnya ada perdamaian akan kami sampaikan," jelas Arya.
Di samping itu, korban perundungan telah melakukan visum sesaat setelah kejadian dan hasilnya ada memar di beberapa bagian tubuhnya.
Baca juga: Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.