TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan empat tersangka kasus dugaan bullying atau perundungan terhadap satu siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Serpong, Tangerang Selatan.
"Bahwa terhadap tersangka dan ABH (anak bermasalah dengan hukum) diterapkan wajib lapor atau WL," kata Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil melalui pesan singkat, Kamis (21/3/2024).
Kendati begitu, Agil tak membeberkan alasan mengapa empat tersangka dalam kasus tersebut tidak ditahan.
Baca juga: Orangtua Korban “Bullying” SMA di Serpong: Saya Tidak Dilibatkan dalam Investigasi Pihak Sekolah
Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan, total 12 orang yang terlibat dalam kasus perundungan di SMA Serpong.
“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap di bawah umur dan/atau pengeroyokan,” ungkap Alvino dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
“Satu (salah satu ABH) orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan,” ucap Alvino.
Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang Undang RI Nomor 23 tahun 20p2 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d juncto Pasal Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan twit dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di SMA Binus School di Serpong terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya. Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.
Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.
Baca juga: Kepada Ibunya, Korban Perundungan SMA di Serpong: Mereka yang Salah, Kenapa Aku Harus Pindah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.