JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian juga mengenakan Undang-undang Pornografi terhadap NKD (46), ibu di Jakarta Timur yang merekam putrinya berinisial RH (16) saat sedang bersetubuh dengan pacar.
"Soal merekam itu bisa disangkakan ke UU Pornografi," jelas Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).
Jasra mengungkap, tindak perekaman yang dilakukan NKD dilarang oleh UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1) UU tersebut berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca juga: Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil
Jasra juga menilai, langkah polisi menjerat NKD dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah tepat. Menurut dia, hukuman NKD bisa ditambah karena ia merupakan ibu kandung dari korban.
"Setiap orang yang membiarkan anak melakukan kejahatan seks, bisa dituntut ya itu," terang Jasra.
"Karena pelaku orangtuanya, bisa ditambah hukumannya," tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, NKD merekam putrinya sendiri berinisial RH saat sedang bersetubuh dengan pacar di sebuah kos kawasan Bekasi Kota, Jawa Barat. Saat RH diketahui hamil, NKD menyuruh sang putri untuk melakukan aborsi.
"Setelah hamil, pelaku berusaha untuk menggugurkan bayi yang dikandung putrinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Senin (20/5/2024).
Polisi mengungkap, NKD melakukan berbagai upaya agar RH keguguran. Di awal kehamilan RH, NKD membelikan nanas muda untuk putrinya. Namun, kandungan RH ternyata tetap kuat.
Ketika kandungan RH memasuki usia tujuh bulan, NKD menyuruh perempuan berinisial N (55) untuk membeli obat penggugur kandungan. Saat itu pula, NKD memberikan uang senilai Rp 2 juta ke N.
"Obat itu dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur," jelas Nicolas.
Setelah obat penggugur kandungan tersebut dikantongi N, NKD langsung menyuruh putrinya untuk mengonsumsi.
Obat itu ternyata langsung bereaksi ke tubuh RH, membuat perempuan berusia 16 tahun itu langsung mengeluarkan janinnya di rumah tanpa bantuan tenaga medis.
Baca juga: Malu dan Bingung, Alasan Sang Ibu Aborsi dan Buang Janin ke KBB Tanah Abang
Polisi menyebut, bayi RH hidup dan bernapas ketika lahir. Mengetahui hal tersebut, NKD meminta N membawa bayi itu ke puskesmas untuk diberi pertolongan.
Namun, nyawa bayi tersebut tak tertolong.
"Jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N ke puskesmas, namun tidak tertolong nyawa bayi itu," jelas Nicolas.
Akibat perbuatannya, NKD dan N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77 A dan atau Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.