Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejoli ART di Cipayung yang Gugurkan Bayi Baru Kena Pasal Aborsi, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Kompas.com - 29/01/2024, 22:25 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) berinisial F (20) dan DAP (17) di Cipayung, Jakarta Timur, baru dikenakan pasal aborsi atas perbuatan mereka.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi bayi yang mereka coba gugurkan sebelum menambah pasal lain.

"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya," terang dia ketika dihubungi, Senin (29/1/2024).

Adapun, F dan DAP berupaya menggugurkan bayi tersebut menggunakan beberapa obat.

Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Takut Ketahuan Hamil dan Belum Ingin Menikah

Namun, karena bayi tetap berada di kandungan DAP, keduanya mencari jalan lain, yakni meminum sejenis jamu.

Jamu baru bereaksi pada 23 Januari 2024 saat F dan DAP berada di sebuah klinik untuk berobat.

"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi terpisah, Senin.

Menurut pengakuan para pelaku, bayi lahir dalam keadaan hidup. Namun, ia meninggal usai dibuang ke dalam kloset dan disiram air.

Aksi mereka diketahui petugas klinik dan berujung pada penangkapan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Gagal Lakukan Aborsi, Sejoli di Cipayung Diduga Bunuh Bayinya di Kloset

"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.

Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.

"Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," ujar dia.

Menilik keterangan yang diberikan para pelaku, polisi tetap akan melakukan otopsi untuk memastikan pengakuan mereka.

Adapun, F dan DAP memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi karena keduanya terlibat dalam hubungan di luar menikah.

Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Tak Inginkan Anak dari Hubungan Luar Nikah

Nicolas menerangkan, keduanya mulai berhubungan badan laiknya pasutri sejak tujuh bulan lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com