JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) berinisial F (20) dan DAP (17) di Cipayung, Jakarta Timur, baru dikenakan pasal aborsi atas perbuatan mereka.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi bayi yang mereka coba gugurkan sebelum menambah pasal lain.
"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya," terang dia ketika dihubungi, Senin (29/1/2024).
Adapun, F dan DAP berupaya menggugurkan bayi tersebut menggunakan beberapa obat.
Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Takut Ketahuan Hamil dan Belum Ingin Menikah
Namun, karena bayi tetap berada di kandungan DAP, keduanya mencari jalan lain, yakni meminum sejenis jamu.
Jamu baru bereaksi pada 23 Januari 2024 saat F dan DAP berada di sebuah klinik untuk berobat.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi terpisah, Senin.
Menurut pengakuan para pelaku, bayi lahir dalam keadaan hidup. Namun, ia meninggal usai dibuang ke dalam kloset dan disiram air.
Aksi mereka diketahui petugas klinik dan berujung pada penangkapan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Gagal Lakukan Aborsi, Sejoli di Cipayung Diduga Bunuh Bayinya di Kloset
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.
"Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," ujar dia.
Menilik keterangan yang diberikan para pelaku, polisi tetap akan melakukan otopsi untuk memastikan pengakuan mereka.
Adapun, F dan DAP memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi karena keduanya terlibat dalam hubungan di luar menikah.
Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Tak Inginkan Anak dari Hubungan Luar Nikah
Nicolas menerangkan, keduanya mulai berhubungan badan laiknya pasutri sejak tujuh bulan lalu.