JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) berinisial F (20) dan DAP (17) di Cipayung, Jakarta Timur, baru dikenakan pasal aborsi atas perbuatan mereka.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil otopsi bayi yang mereka coba gugurkan sebelum menambah pasal lain.
"Nanti hasil otopsinya apa, akan ditambah pasalnya," terang dia ketika dihubungi, Senin (29/1/2024).
Adapun, F dan DAP berupaya menggugurkan bayi tersebut menggunakan beberapa obat.
Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Takut Ketahuan Hamil dan Belum Ingin Menikah
Namun, karena bayi tetap berada di kandungan DAP, keduanya mencari jalan lain, yakni meminum sejenis jamu.
Jamu baru bereaksi pada 23 Januari 2024 saat F dan DAP berada di sebuah klinik untuk berobat.
"Yang bersangkutan merasa sakit perut dan pergi ke kamar mandi. Di sana, dia melahirkan. Usia kandungannya tujuh bulan. Bayi dalam keadaan hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi terpisah, Senin.
Menurut pengakuan para pelaku, bayi lahir dalam keadaan hidup. Namun, ia meninggal usai dibuang ke dalam kloset dan disiram air.
Aksi mereka diketahui petugas klinik dan berujung pada penangkapan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Gagal Lakukan Aborsi, Sejoli di Cipayung Diduga Bunuh Bayinya di Kloset
"Tersangka laki-laki sudah kami amankan. Dia dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan/atau Pasal 346 KUHP karena salah satu tersangka (F) sudah dewasa sudah berusia 20 tahun," jelas Nicolas.
Terkait pasal yang menjerat keduanya, Sri menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil otopsi dari dokter forensik.
"Kalau dari hasil otopsi ternyata ada kekerasan sebelum bayi meninggal dikarenakan apa, pasal akan ditambah," ujar dia.
Menilik keterangan yang diberikan para pelaku, polisi tetap akan melakukan otopsi untuk memastikan pengakuan mereka.
Adapun, F dan DAP memutuskan untuk melakukan tindakan aborsi karena keduanya terlibat dalam hubungan di luar menikah.
Baca juga: ART di Cipayung Aborsi, Tak Inginkan Anak dari Hubungan Luar Nikah
Nicolas menerangkan, keduanya mulai berhubungan badan laiknya pasutri sejak tujuh bulan lalu.
Mereka saling kenal di tempat kerja. Keduanya berprofesi sebagai ART dan tinggal di tempat mereka bekerja selama dua tahun.
Kendati demikian, majikan mereka sering ke luar kota. F dan DAP sering ditinggal sendiri.
Keduanya menjalin hubungan romantis dan mulai berhubungan badan.
Saat mengetahui dirinya hamil, DAP memberi tahu F. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan itu.
F berusaha membeli beberapa obat penggugur kandungan, tetapi ditipu oleh penjual karena obat tidak bekerja.
Keduanya mencari cara lain, yaitu dengan membeli obat sejenis jamu.
Obat bekerja, tetapi bayi disebut lahir dalam keadaan hidup di kamar mandi sebuah klinik.
Bayi tersebut diduga dibunuh oleh sang ibunda yang membuang dan mengguyurnya di dalam kloset.
Alih-alih kabur, DAP justru meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang bayi dan plasenta yang sudah dicuci bersih dari darah.
Petugas klinik yang melihat F dan DAP menggenggam plastik itu merasa curiga. Polisi pun langsung dihubungi.
Bayi langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi, sedangkan DAP turut dibawa ke sana untuk dirawat karena sakit.
Saat ini, F ditahan di kantor polisi sebagai tersangka, sementara DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.