Mereka saling kenal di tempat kerja. Keduanya berprofesi sebagai ART dan tinggal di tempat mereka bekerja selama dua tahun.
Kendati demikian, majikan mereka sering ke luar kota. F dan DAP sering ditinggal sendiri.
Keduanya menjalin hubungan romantis dan mulai berhubungan badan.
Saat mengetahui dirinya hamil, DAP memberi tahu F. Keduanya sepakat menggugurkan kandungan itu.
F berusaha membeli beberapa obat penggugur kandungan, tetapi ditipu oleh penjual karena obat tidak bekerja.
Keduanya mencari cara lain, yaitu dengan membeli obat sejenis jamu.
Obat bekerja, tetapi bayi disebut lahir dalam keadaan hidup di kamar mandi sebuah klinik.
Bayi tersebut diduga dibunuh oleh sang ibunda yang membuang dan mengguyurnya di dalam kloset.
Alih-alih kabur, DAP justru meminta plastik ke petugas klinik untuk membuang bayi dan plasenta yang sudah dicuci bersih dari darah.
Petugas klinik yang melihat F dan DAP menggenggam plastik itu merasa curiga. Polisi pun langsung dihubungi.
Bayi langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diotopsi, sedangkan DAP turut dibawa ke sana untuk dirawat karena sakit.
Saat ini, F ditahan di kantor polisi sebagai tersangka, sementara DAP berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Saat pulih, DAP akan ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.