JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto menyoroti terkait ribuan kendaraan bermotor yang ditilang karena melawan arus.
Menurut Budiyanto, permasalahan melawan arus dapat terjadi karena petugas kepolisian lalu lintas di Jakarta terbatas sehingga terkesan ada pembiaran.
"Ini terjadi karena keterbatasan petugas dalam melakukan pemantauan. Kemampuan dan waktu kadang-kadang menimbulkan kesan seperti ada pembiaran," ujar Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).
Budiyanto berujar, pelanggaran melawan arus di Jakarta umumnya dilakukan ole pengendara yang mengabaikan aturan dan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.
Baca juga: Kondisi Simpang Stasiun Cikini Ramai Lancar meski Banyak Motor Melawan Arah
"Konsekuensi lain yang harus diterima oleh pengendara apabila melawan arah sampai terjadi kecelakaan lalu lintas patut diduga sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas," ucap Budiyanto.
Menurut Budiyanto, setiap jalan di Jakarta itu telah diatur sesuai fungsi serta dilengkapi dengan rambu-rambu.
Dengan begitu, pengendara wajib mematuhi ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sikap dan perilaku (melawan arus lalu lintas) itu melanggar aturan yang berkaitan dengan perambuan & garakan lalu lintas," kata Budiyanto.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menilang 3.772 ribu kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Baca juga: Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.772 kendaraan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Antara, Jumat (24/5/2024).
Jumlah tersebut merupakan hasil kegiatan penindakan yang dilakukan selama sembilan hari pada periode 22 Februari-22 Mei 2024.
Penindakan dilakukan serentak di lima wilayah Jakarta pada pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB yang melibatkan personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Kegiatan penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.