JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 296 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengawal aksi demonstrasi terkait revisi Undang-undang Penyiaran di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Senin (27/5/2024).
“Kekuatan petugas keamanan dan ketertiban di DPR/MPR sebanyak 296 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Susatyo Purnomo Condro saat dihubungi pada Senin pagi.
Susatyo mengatakan, massa yang diperkirakan mengikuti aksi berjumlah 200 orang. Massa unjuk rasa, terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah organisasi pers maupun organisasi pers mahasiswa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, hingga pukul 07.29 WIB, lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR menuju arah Cawang, Bendungan Hilir, Mampang Prapatan masih terlihat lancar. Begitupun dengan lalu lintas menuju arah Tomang, Grogol, dan Pluit.
Adapun dalam demonstrasi hari ini, massa dari 14 organisasi pers menuntut agar DPR menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Perwakilan AJI Jakarta, Muhamad Iqbal, melalui keterangan resminya menyebutkan, dalam aksi demonstrasi hari ini, ada lima poin keberatan yang akan mereka sampaikan. Salah satunya, terkait ancaman kebebasan pers.
“Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf Pasal 8A huruf q, Pasal 50B huruf c, dan Pasal 42 ayat 2,” ucap Iqbal.
Selain itu, revisi UU Penyiaran diyakini juga mengancam kebebasan berekspresi melalui sejumlah pasal yang mengatur tentang pengawasan konten.
AJI Jakarta menilai, ketentuan ini bukan hanya membatasi ruang gerak media, melainkan juga dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat.
Revisi undang-undang ini pun dinilai dapat menjadi celah untuk mengkriminalisasi jurnalis yang beritanya dianggap kontroversial. Independensi media dinilai bakal terancam dan rentan ditekan pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, revisi UU Penyiaran juga berpotensi menghilangkan sejumlah lapangan kerja di bidang kreatif, seperti pembuat konten YouTube, siniar, pegiat media sosial, dan lainnya.
“Kami menuntut dan menyerukan DPR RI segera menghentikan pembahasan revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” tegas Iqbal.
Baca juga: Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk
Dalam aksi unjuk rasa ini, gabungan beberapa lembaga pers juga bakal menuntut DPR untuk melibatkan organisasi pers, akademisi, hingga masyarakat sipil dalam proses penyusunan kebijakan. Terutama, yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
Selain AJI Jakarta dan PWI, sejumlah organisasi pers yang disebut akan ikut berdemonstrasi antara lain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya; Pewarta Foto Indonesia (PFI); Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI); dan LBH Pers Jakarta.
Sementara itu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) yang ikut turun ke jalan yakni LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI; LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta; LPM Parmagz Paramadina; LPM SUMA Universitas Indonesia; LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta; LPM ASPIRASI-UPN Veteran Mata IBN Institute Bisnis Nusantara; LPM Media Publica; dan LPM Unsika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.