JAKARTA, KOMPAS.com - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan, masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sejak Maret 2024.
"Pelaku berstatus DPO melarikan diri selama tiga minggu," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
Mukti mengatakan, pelarian Sofyan sementara terdeteksi dari Aceh Tamiang hingga Medan.
Sebelum menangkap pelaku, polisi telah mendapati barang bukti 70 kilogram (Kg) sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Baca juga: Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba
"Kami telah menelusuri tempat-tempat persembunyian DPO saat melarikan diri," jelas ia.
Selain itu, Sofyan diketahui berperan sebagai pemilik modal sekaligus pengendali dari bisnis narkotika ini.
"Dan juga (Sofyan) berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia," jelas dia.
Polisi masih menyelidiki kasus ini termasuk menguak bos-bos narkotika di atas Sofyan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan dalam kasus tindak pidana narkoba.
"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.
Baca juga: Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju
Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.
Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba sabu 70 kg ke pihak lainnya.
Selain itu, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari ini.
"Iya nanti rilis di bandara," ucap Mukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.