JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial B (52) dijerat pasal berlapis karena berkali-kali menyetubuhi anak tirinya, IK (12).
"B terancam terjerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman (penjara) maksimal 15 tahun," ucap Kanit Pelayanan Unit dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno saat jumpa pers di kantornya, Senin (27/5/2024).
Selain itu, B juga terancam terjerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Setubuhi Anak Tirinya di Jakpus
Kemudian, Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Serta Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, B melakukan aksinya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi dan ketika istrinya sedang bekerja sebagai buruh cuci pakaian setiap sore hari.
"Dilakukan saat rumah sepi, maka dia (B) melakukan aksinya (menyetubuhi korban)," ujar Ari.
Selain beraksi di waktu sang istri bekerja, B juga menyetubuhi IK di malam hari atau saat istrinya tersebut sedang tertidur lelap.
Baca juga: Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali, Seorang Pria di Jakpus Jadi Tersangka
Setiap kali beraksi, B kerap mengiming-imingi IK uang Rp 5.000 untuk menuruti hawa nafsunya.
B juga mengancam IK agar tidak mengadukan perlakuannya itu kepada sang ibu.
Setelah satu tahun berlalu, akhirnya IK memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya itu ke ibunya.
Ibu IK merasa begitu terkejut dan langsung melaporkan B ke polisi. Saat ini, B sudah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.