BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya bernama Oyan (55) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota karena mencabuli anak di bawah umur.
Oyan yang memiliki warung kelontong dan usaha penyewaan sepeda listrik ini mencabuli 11 anak.
“Sebanyak 11 korban dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Bismo mengatakan, pelaku melakukan pencabulan di rumahnya yakni Kampung Situ Pete, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Baca juga: Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas Sampai Tiga Kali
Oyan melakukan aksi bejatnya saat korban menyewa sepeda listrik di warung pelaku.
“Anak-anak ini datang untuk menyewa sepeda dan 11 anak ini dilakukan pencabulan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini mengatakan untuk menjalankan aksinya, Oyan mengiming-imingi memberikan tambahan waktu sebanyak 30 menit saat korban menyewa sepeda listrik.
“Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000 menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar Komang.
Baca juga: Ada Mayat Pria Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Sempat Pakai Air untuk Mandi
Oyan dalam menjalankan aksi keji itu karena keinginan hasrat biologisnya dengan perempuan tidak tersalurkan.
“Pelaku ini masih bujang jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujarnya.
Kini, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
“Kita jerat pasal pencabulan terhadap anak pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujar Bismo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.