Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli 11 Anak di Bogor

Kompas.com - 28/05/2024, 12:59 WIB
Ruby Rachmadina,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya bernama Oyan (55) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota karena mencabuli anak di bawah umur.

Oyan yang memiliki warung kelontong dan usaha penyewaan sepeda listrik ini mencabuli 11 anak.

“Sebanyak 11 korban dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Bismo mengatakan, pelaku melakukan pencabulan di rumahnya yakni Kampung Situ Pete, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Baca juga: Bejatnya Pemilik Warung di Kemayoran, Perkosa Anak Disabilitas Sampai Tiga Kali

Oyan melakukan aksi bejatnya saat korban menyewa sepeda listrik di warung pelaku.

“Anak-anak ini datang untuk menyewa sepeda dan 11 anak ini dilakukan pencabulan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini mengatakan untuk menjalankan aksinya, Oyan mengiming-imingi memberikan tambahan waktu sebanyak 30 menit saat korban menyewa sepeda listrik.

“Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000 menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar Komang.

Baca juga: Ada Mayat Pria Dalam Toren di Pondok Aren, Pemilik Rumah Sempat Pakai Air untuk Mandi

Oyan dalam menjalankan aksi keji itu karena keinginan hasrat biologisnya dengan perempuan tidak tersalurkan.

“Pelaku ini masih bujang jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujarnya.

Kini, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Kita jerat pasal pencabulan terhadap anak pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujar Bismo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Sohibul Batal Dicalonkan Gubernur tapi Jadi Cawagub, PKS Dinilai Pertimbangkan Elektabilitas

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi 'Online'

Polresta Bogor Tangkap Selebgram yang Promosikan Judi "Online"

Megapolitan
Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Warga Terpukau Kemeriahan Puncak HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Setelah PKS-PKB, Anies Optimistis Ada Partai Lain yang Bakal Usung Dirinya di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com