JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Jakarta menyebut pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto telah mengabaikan Undang-Undang TNI.
"Kalau kita mengacu kepada UU TNI, tidak ada sama sekali ketentuan UU TNI yang bilang bahwa ada pangkat yang bisa diberikan kepada prajurit yang sudah purnatugas atau purnawirawan," ujar perwakilan dari LBH Jakarta, Fadhil Alfatan, di Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Fadhil mengatakan, kenaikan pangkat merupakan bagian dari pengembangan karier TNI.
Sementara, Prabowo sudah pensiun sejak akhir 1998, karena ada dokumen dari DKP Dewan Kehormatan Perwira dan keputusan presiden saat itu, yakni BJ Habibie, yang memberhentikannya dari kedinasan militer.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemberian Pangkat Bintang Empat Prabowo ke PTUN
Selain itu, menurut LBH Jakarta, Prabowo juga selama ini memiliki rekam jejak yang buruk, baik dari sisi karier militer maupun dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 serta sejumlah pelanggaran berat HAM.
"Dan sekarang pertanyaannya, karier TNI macam apa yang akan dikembangkan dalam konteks pemberian gelar kepada Prabowo," ujar Fadhil.
"Jadi secara hukum, dalam konteks Undang-Undang TNI, tidak ada landasan atau pijakan hukum yang digunakan, maka UU TNI dikecualikan dalam konteks pemberian gelar ini," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto.
Baca juga: Kuncian Politik Jokowi di Balik Bintang Empat Prabowo
Adapun koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, IMPARSIAL, dan organisasi masyarakat sipil lainnya itu melayangkan gugatannya kepada Presiden RI Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menurut Fadhil, gugatan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil dengan dalil atau dasar yang menilai bahwa Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Misalnya, beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang mengatakan ini adalah bagian dari pangkat atau tanda jasa sebagaimana diatur dalam UU Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," katanya.
"Tetapi, setelah kami mengajukan permohonan informasi ke Setneg, ternyata tidak ada sama sekali itu dibahas, dan tidak ada sama sekali. Yang ada justru usul atau rekomendasi dari Panglima TNI tanggal 16 Februari 2024, sebelum kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden yang kami jadikan gugatan ini," imbuh dia.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendorong PTUN sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman berani mengambil tindakan tegas terhadap berbagai macam tindak tanduk pemerintahan yang berada di luar jalur koridor HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.