DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri berkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan yang disebutkan dalam lampiran bukti yang ada dalam laporan.
"Kami sudah lakukan tindak lanjut pada hari Senin (27/5/2024) kemarin, yaitu sudah melakukan klarifikasi dengan terlapor, yaitu Pak Sekda, dilakukan di aplikasi Zoom," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri
Maria mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya ini berisi mengenai pendekatan politik yang dilakukan Supian Suri saat statusnya adalah ASN.
Hal itu berkaitan dengan Supian Suri yang akan maju menjadi bakal calon wali kota (bacawalkot) Depok di Pilkada 2024.
"Ke kami cuma ada dua (laporan), dari individu perorangan dan juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok," ungkap Maria.
KASN mengkaji kedua laporan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri
Peraturan itu menegaskan sikap netralitas ASN yang harus dijunjung selama menduduki bangku kepemerintahan.
"Kami tegaskan bahwa di peraturan perundang-undangan, itu yang harus kami tegakkan. Terkait ASN harus atau wajib netral, itu ada di dalam UU ASN, baik di dalam peraturan pelaksanaannya, yakni di PP Nomor 94 Tahun 2021," tutur Maria.
KASN juga mengkaji laporan dari hasil kesepakatan bersama Satuan Petugas (Satgas) Netralitas yang melibatkan lima lembaga.
"Khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu ada juga rambu-rambunya, yang disepakati lima lembaga di tahun 2022. Yang mana lembaga itu disebut Satgas Netralitas, ada Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu," ujar Maria.
Hasil kesepakatan itu menerangkan perihal rambu-rambu yang perlu diperhatikan seorang ASN saat melakukan pendekatan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Salah satunya adalah mengantongi status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
"Itu (ASN) jika tidak dalam status CLTN, maka akan dikenai hukuman disiplin sedang. Jadi seperti itu rambu-rambu yang kami fokuskan," lanjut Maria.
Lebih lanjut, KASN juga terus menganalisa kejadian-kejadian yang disebutkan dalam laporan.
Oleh karena itu, selanjutnya, KASN akan mendalami isi laporan untuk kemudian nantinya menentukan bentuk hasil kajian laporan.
"Apakah berbentuk rekomendasi atau tanggapan, itu yang kami kirimkan ke pejabat berwenang. Dalam ini kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Wali Kota Depok," tambah Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.