Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KASN Sudah Panggil Supian Suri Berkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Kompas.com - 30/05/2024, 18:37 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri berkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan yang disebutkan dalam lampiran bukti yang ada dalam laporan.

"Kami sudah lakukan tindak lanjut pada hari Senin (27/5/2024) kemarin, yaitu sudah melakukan klarifikasi dengan terlapor, yaitu Pak Sekda, dilakukan di aplikasi Zoom," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: KASN Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Maria mengungkapkan, laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya ini berisi mengenai pendekatan politik yang dilakukan Supian Suri saat statusnya adalah ASN.

Hal itu berkaitan dengan Supian Suri yang akan maju menjadi bakal calon wali kota (bacawalkot) Depok di Pilkada 2024.

"Ke kami cuma ada dua (laporan), dari individu perorangan dan juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok," ungkap Maria.

KASN mengkaji kedua laporan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Peraturan itu menegaskan sikap netralitas ASN yang harus dijunjung selama menduduki bangku kepemerintahan.

"Kami tegaskan bahwa di peraturan perundang-undangan, itu yang harus kami tegakkan. Terkait ASN harus atau wajib netral, itu ada di dalam UU ASN, baik di dalam peraturan pelaksanaannya, yakni di PP Nomor 94 Tahun 2021," tutur Maria.

KASN juga mengkaji laporan dari hasil kesepakatan bersama Satuan Petugas (Satgas) Netralitas yang melibatkan lima lembaga.

"Khusus bagi ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu ada juga rambu-rambunya, yang disepakati lima lembaga di tahun 2022. Yang mana lembaga itu disebut Satgas Netralitas, ada Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, KASN dan Bawaslu," ujar Maria.

Hasil kesepakatan itu menerangkan perihal rambu-rambu yang perlu diperhatikan seorang ASN saat melakukan pendekatan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: Supian Suri Dilaporkan ke Bawaslu Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Salah satunya adalah mengantongi status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

"Itu (ASN) jika tidak dalam status CLTN, maka akan dikenai hukuman disiplin sedang. Jadi seperti itu rambu-rambu yang kami fokuskan," lanjut Maria.

Lebih lanjut, KASN juga terus menganalisa kejadian-kejadian yang disebutkan dalam laporan.

Oleh karena itu, selanjutnya, KASN akan mendalami isi laporan untuk kemudian nantinya menentukan bentuk hasil kajian laporan.

"Apakah berbentuk rekomendasi atau tanggapan, itu yang kami kirimkan ke pejabat berwenang. Dalam ini kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu Wali Kota Depok," tambah Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Ahok Ingin Reklamasi 17 Pulau di Utara Jakarta Agar Pemprov DKI Bisa Raup Pendapatan Rp 127,5 Triliun

Cerita Ahok Ingin Reklamasi 17 Pulau di Utara Jakarta Agar Pemprov DKI Bisa Raup Pendapatan Rp 127,5 Triliun

Megapolitan
Rayakan HUT Jakarta ke-497, TMII Bagi-bagi Roti Buaya ke Pengunjung

Rayakan HUT Jakarta ke-497, TMII Bagi-bagi Roti Buaya ke Pengunjung

Megapolitan
DPRD DKI Soroti Kemacetan dan Banjir di Jakarta Saat Rapat Paripurna

DPRD DKI Soroti Kemacetan dan Banjir di Jakarta Saat Rapat Paripurna

Megapolitan
Anies dan Ahok Tak Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-497 Jakarta

Anies dan Ahok Tak Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-497 Jakarta

Megapolitan
Sejarah Pulau Bidadari, Dahulu Tempat Menampung Orang Sakit yang Kini Jadi Destinasi Memesona

Sejarah Pulau Bidadari, Dahulu Tempat Menampung Orang Sakit yang Kini Jadi Destinasi Memesona

Megapolitan
Heru Budi Minta Warga Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024

Heru Budi Minta Warga Gunakan Hak Pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Daftar 34 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Jakarta International Marathon

Daftar 34 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Jakarta International Marathon

Megapolitan
Ahok Ucapkan Selamat Ultah untuk Jakarta, Ungkit Sosok untuk Mengurus Warga

Ahok Ucapkan Selamat Ultah untuk Jakarta, Ungkit Sosok untuk Mengurus Warga

Megapolitan
Tawuran Pecah di Jatinegara Saat Momen HUT Ke-497 Jakarta

Tawuran Pecah di Jatinegara Saat Momen HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Transportasi Massal Lawas di Jakarta yang Kini Telah Punah...

Transportasi Massal Lawas di Jakarta yang Kini Telah Punah...

Megapolitan
Ditanya Soal Kandidat Cagub DKI, Heru Budi: Kandidatnya Bagus, Mudah-mudahan Pilihan Rakyat yang Terbaik

Ditanya Soal Kandidat Cagub DKI, Heru Budi: Kandidatnya Bagus, Mudah-mudahan Pilihan Rakyat yang Terbaik

Megapolitan
Absen Perayaan HUT Jakarta di PRJ Saat Ada Anies Baswedan, Heru Budi: Saya Rapat sampai Malam

Absen Perayaan HUT Jakarta di PRJ Saat Ada Anies Baswedan, Heru Budi: Saya Rapat sampai Malam

Megapolitan
Hari Ini HUT Jakarta, Masuk Monas Gratis hingga ke Museum dan Cawan

Hari Ini HUT Jakarta, Masuk Monas Gratis hingga ke Museum dan Cawan

Megapolitan
Heru Budi: Tahun Ini Ultah Terakhir Jakarta dengan Status Ibu Kota

Heru Budi: Tahun Ini Ultah Terakhir Jakarta dengan Status Ibu Kota

Megapolitan
Kaesang Sebut Dirinya dan Anies Berbeda, Anies: Saya Hormati Pandangan Beliau

Kaesang Sebut Dirinya dan Anies Berbeda, Anies: Saya Hormati Pandangan Beliau

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com