Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Kompas.com - 03/06/2024, 17:55 WIB
Shela Octavia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mendalami hubungan antara R (22), ibu yang mencabuli anaknya sendiri, dengan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

“Yang jelas mereka berteman di Facebook. Apakah dekat, masih kita dalami,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).

Berdasarkan pemeriksaan saat ini, R diketahui dihubungi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila pada 28 Juli 2023 lalu. Saat itu, R ditawarkan suatu pekerjaan.

Baca juga: Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Pekerjaan yang dimaksud adalah, R diminta untuk mengirimkan foto telanjangnya pada pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.

Karena terdesak kebutuhan ekonomi, R pun memenuhi permintaan tersebut.

Kemudian, pada 30 Juli 2023, R kembali dihubungi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila dan diminta untuk membuat serta mengirimkan video sesuai arahannya.

Awalnya, R menolak. Namun, pemilik akun FB itu mengancam akan menyebarkan foto telanjang R.

Akhirnya, R menuruti permintaan itu dan membuat video pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun. Video ini pun akhirnya viral.

Baca juga: Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook

Ade mengungkapkan, R sempat dijanjikan akan mendapatkan Rp 15 juta atas video dan foto yang ia buat. Namun, hingga R ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menemukan uang yang dijanjikan tersebut.

R mengatakan, pemilik akun FB bernama Icha Shakila itu pun sudah tidak bisa dihubungi pada 30 Juli 2023 malam. Polisi tengah mencari pemilik akun FB itu. Saat ini, pemilik akun itu berstatus DPO.

Ade mengatakan, R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.

Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Cara Pelukis Jalanan di Blok M Melepas Penat, Berpuisi Saat Hilang Inspirasi

Megapolitan
Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Rumah Subsidi Jokowi Jauh dan Minim Angkutan Umum, Penghuni Tak Pulang Setiap Hari

Megapolitan
Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Musisi Virgoun Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Beli Rubicon Saksi Bisu Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pemenang Lelang: Semoga Lebih Berguna

Megapolitan
Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Motornya Dijual di Facebook, Korban Begal di Citayam Datangi Rumah Pelaku

Megapolitan
Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Remaja yang Dipukul Pakai Balok Hingga Tewas di Kalideres Sempat Dirawat di RS

Megapolitan
Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Eks Pengelola Akui Kesalahan karena Tak Pernah Laporkan Penjarahan di Rusun Marunda

Megapolitan
Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Gangguan Server PDN, Imigrasi Belum Bisa Layani Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Megapolitan
Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejari Telah Serahkan Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Megapolitan
Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Kajari Jaksel: Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan Seluruhnya untuk Korban

Megapolitan
Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Gara-gara Buang Air Kecil Sembarangan, Pemuda di Pondok Aren Dikeroyok Sampai Babak Belur

Megapolitan
Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Pariwisata Jakarta Terus Digenjot Guna Wujudkan Kota Global

Megapolitan
Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Warga Duga Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang Tak Tepat Sasaran, Pembeli Hanya Mau Investasi

Megapolitan
Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Viral Video Pria Curi Tabung Gas 3 Kg di Warung Kelontong di Bogor

Megapolitan
Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Beli Rumah Subsidi Proyek Jokowi di Cikarang, Warga Tergiur DP dan Cicilan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com