JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya masih mendalami hubungan antara R (22), ibu yang mencabuli anaknya sendiri, dengan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
“Yang jelas mereka berteman di Facebook. Apakah dekat, masih kita dalami,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi pada konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (3/6/2024).
Berdasarkan pemeriksaan saat ini, R diketahui dihubungi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila pada 28 Juli 2023 lalu. Saat itu, R ditawarkan suatu pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksud adalah, R diminta untuk mengirimkan foto telanjangnya pada pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila.
Karena terdesak kebutuhan ekonomi, R pun memenuhi permintaan tersebut.
Kemudian, pada 30 Juli 2023, R kembali dihubungi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila dan diminta untuk membuat serta mengirimkan video sesuai arahannya.
Awalnya, R menolak. Namun, pemilik akun FB itu mengancam akan menyebarkan foto telanjang R.
Akhirnya, R menuruti permintaan itu dan membuat video pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 5 tahun. Video ini pun akhirnya viral.
Baca juga: Cabuli Anak Sendiri, Ibu di Tangsel Mengaku Disuruh Kenalan dari Facebook
Ade mengungkapkan, R sempat dijanjikan akan mendapatkan Rp 15 juta atas video dan foto yang ia buat. Namun, hingga R ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menemukan uang yang dijanjikan tersebut.
R mengatakan, pemilik akun FB bernama Icha Shakila itu pun sudah tidak bisa dihubungi pada 30 Juli 2023 malam. Polisi tengah mencari pemilik akun FB itu. Saat ini, pemilik akun itu berstatus DPO.
Ade mengatakan, R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.