JAKARTA, KOMPAS.com - Prendy (32) dan Apif (34) mengaku kurang penghasilan selama jadi juru parkir liar. Akhirnya, mereka nekat memeras pedagang ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat.
"Mereka kurang penghasilan," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers, Selasa (4/6/2024).
Sugiran tak menyebut berapa lama Prendy dan Apif menjadi juru parkir liar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar
Menurut Sugiran, kedua pelaku satu sama lain cukup akrab karena tinggal bersama di kontrakan wilayah Cengkareng.
"Jadi tukang parkir kalau pagi, terus istirahat bareng, pulang bareng, dan motornya cuma satu juga," kata Sugiran.
"Mereka juga tinggal bersama di kontrakan kawasan Cengkareng," tambah dia.
Kedua pelaku membagi rata seluruh uang hasil parkir liar untuk kehidupan sehari-hari.
Kepada polisi, Prendy dan Apif mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan dan penipuan.
Baca juga: 2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta
"Ini baru kali ini terjadi di Palmerah. Kalau sebelumnya kami tidak mengetahui," ucap Sugiran.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Prendy dan Apif karena menipu dan memeras penjual ayam goreng.
Sugiran, kedua pelaku memeras korban dengan modus tukar uang receh yang tidak sesuai jumlahnya.
"Jadi jumlah yang ditukar pelaku hanya Rp 400.000, tapi yang diminta ke korban Rp 2,5 juta," kata Sugiran.
Aksi mereka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @warga.jakbar, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban
Dalam video itu, salah satu pelaku menyodorkan kantong plastik berwarna hitam yang berisikan uang receh.
Ketika penjual ayam goreng hendak menghitung uang recehnya, pelaku justru terlihat menolak dan meminta penjual untuk segera memberikan uang dengan jumlah yang diminta.
Atas perbuatannya, Prendy dan Apif dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.