Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kompas.com - 04/06/2024, 20:48 WIB
Rizky Syahrial,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prendy (32) dan Apif (34) mengaku kurang penghasilan selama jadi juru parkir liar. Akhirnya, mereka nekat memeras pedagang ayam goreng di Palmerah, Jakarta Barat.

"Mereka kurang penghasilan," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers, Selasa (4/6/2024).

Sugiran tak menyebut berapa lama Prendy dan Apif menjadi juru parkir liar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: 2 Pria Pemeras Penjual Ayam Goreng di Palmerah Ternyata Juru Parkir Liar

Menurut Sugiran, kedua pelaku satu sama lain cukup akrab karena tinggal bersama di kontrakan wilayah Cengkareng.

"Jadi tukang parkir kalau pagi, terus istirahat bareng, pulang bareng, dan motornya cuma satu juga," kata Sugiran.

"Mereka juga tinggal bersama di kontrakan kawasan Cengkareng," tambah dia.

Kedua pelaku membagi rata seluruh uang hasil parkir liar untuk kehidupan sehari-hari.

Kepada polisi, Prendy dan Apif mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan dan penipuan.

Baca juga: 2 Jukir Liar Peras Penjual Ayam Goreng, Tukar Uang Rp 400.000 tapi Minta Rp 2,5 Juta

"Ini baru kali ini terjadi di Palmerah. Kalau sebelumnya kami tidak mengetahui," ucap Sugiran.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap Prendy dan Apif karena menipu dan memeras penjual ayam goreng.

Sugiran, kedua pelaku memeras korban dengan modus tukar uang receh yang tidak sesuai jumlahnya.

"Jadi jumlah yang ditukar pelaku hanya Rp 400.000, tapi yang diminta ke korban Rp 2,5 juta," kata Sugiran.

Aksi mereka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Instagram @warga.jakbar, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Dalam video itu, salah satu pelaku menyodorkan kantong plastik berwarna hitam yang berisikan uang receh.

Ketika penjual ayam goreng hendak menghitung uang recehnya, pelaku justru terlihat menolak dan meminta penjual untuk segera memberikan uang dengan jumlah yang diminta.

Atas perbuatannya, Prendy dan Apif dijerat dengan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Polisi: Anggota Ormas yang Dianiaya di Jaksel Derita Tujuh Luka Tusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan yang Picu Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Polisi Masih Amankan Truk yang Ditabrak Porsche Cayman di Tol Dalam Kota

Megapolitan
Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Ikut Mengeroyok, Kakak Pelaku yang Tusuk Tetangga di Depok Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Harga Tiket Masuk Wuffy Space Raya Bintaro dan Fasilitasnya

Megapolitan
Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Insiden Penganiayaan Jadi Penyebab Bentrokan Dua Ormas di Pasar Minggu, Kubu Korban Ingin Balas Dendam

Megapolitan
Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Begini Kondisi Mobil Porsche Cayman yang Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Atap dan Bagian Depan Ringsek

Megapolitan
Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Curhat Penggiat Teater soal Kurangnya Dukungan Pemerintah pada Seni Pertunjukan, Bandingkan dengan Singapura

Megapolitan
PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

PKS Nilai Wajar Minta Posisi Cawagub jika Usung Anies pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

PKB Minta Supian Suri Bangun Stadion jika Terpilih Jadi Wali Kota Depok

Megapolitan
Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Lika-liku Suwito, Puluhan Tahun Berjuang di Jakarta buat Jadi Seniman Lukis

Megapolitan
Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Kembali Diperiksa, Korban Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Ditanya Lagi soal Kronologi Kejadian

Megapolitan
Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Polisi Tetapkan 12 Pelajar sebagai Tersangka Kasus Tawuran Maut di Bogor

Megapolitan
Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Heru Budi Kerahkan Anak Buah Buat Koordinasi dengan Fotografer Soal Penjambret di CFD

Megapolitan
Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Amarah Warga di Depok, Tusuk Tetangga Sendiri gara-gara Anjingnya Dilempari Batu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com