JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan, munculnya nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju di Pilkada Jakarta bukan lagi kejutan.
Menurut Zaki, nama Kaesang sudah menjadi bagian desain Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun politik dinasti.
"Sebenarnya bukan lagi kejutan. Muncul dan beredarnya nama Kaesang bagian dari desain Pak Jokowi membangun politik dinasti," kata Zaki saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Meski pernyataan yang disebut tak sepakat jika Kaesang Pangarep maju Pilkada Jakarta 2024, menurut Zaki, masyarakat justru membaca sebaliknya.
Baca juga: Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Meski Jokowi disebut menyatakan "tidak ikut campur" tapi publik tampaknya membaca sebaliknya," ujar Zaki.
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengunggah foto Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep di postingan media sosial Instagram pribadinya @sufmi_dasco pada Rabu (29/5/2024).
Pada foto tersebut terdapat tulisan bahwa Budisatrio, sebagai calon gubernur Jakarta dan Kaesang, sebagai calon gubernur Jakarta.
Di sisi lain pada postingan Dacso, tertuilis juga pada poster tersebut yakni “For Jakarta 2024”.
Baca juga: Kaesang Diisukan Maju Pilkada Jakarta, PKB: Ya Bagus, Ketum PSI...
Kaesang kini dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur setelah MA mengubah aturan terkait syarat usia calon kepala daerah.
Sebelum putusan ini diambil, putra bungsu Jokwoi ini tak dapat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena belum berusia 30 tahun.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa salah satu syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Baca juga: Soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution
Kaesang sendiri baru berulang tahun yang ke-30 pada Desember 2024 mendatang, sedangkan KPU menjadwalkan penetapan calon kepala daerah pada September 2024.
Namun, MA mengubah ketentuan menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai calon.
Akibatnya, Kaesang dapat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena pelantikan akan dilakukan pada 2025 ketika ia sudah berumur 30 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.