JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial AR atas kepemilikan ganja dengan berat puluhan kilogram.
“Penangkapan AR bermula ketika tersangka hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan Sukmajaya, Depok,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki saat jumpa pers, Senin (10/6/2024).
Baca juga: BNNP Jakarta Ungkap Penyelundupan Ganja dari Sumut ke Ternate Disamarkan dalam Sandal Wanita
Barang bukti ganja yang disita dari tangan AR beratnya kira-kira 89 gram.
Minimnya jumlah barang bukti narkoba lantas menjadi pertanyaan para penyidik.
Pasalnya, berdasarkan laporan warga, kerap terjadi transaksi narkoba di lokasi tertangkapnya AR.
Penyidik yang curiga kemudian memaksa tersangka untuk menunjukkan tempat tinggalnya.
“Tim dan AR lalu bergerak menuju Jalan Madrasahi, Beji, Depok, yang diduga adalah tempat tinggal yang bersangkutan. Nah, di sini kami menemukan ganja dengan berat 73 kilogram,” tutur Hengki.
Menariknya, ganja seberat puluhan kilogram itu dibalut oleh ikan asin dan dibungkus menggunakan karung.
Baca juga: Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh
Hal itu diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan ganja.
“Yang menariknya dari kasus ini, ganja seberat 73 kilogram itu dikemas dan dikirim dari Aceh melalui jasa ekspedisi yang dibungkus dengan ikan asin serta ditaruh di dalam karung goni,” ungkap Hengki.
Atas kepemilikan narkoba jenis ganja, AR lalu dijerat dengan pasal berlapis
Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AR terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.