JAKARTA, KOMPAS.com - BD (37), ketua RT di Kemayoran yang mencabuli dua remaja berinisial ZLH (13) dan NAH (15) disebut sempat kabur ke kantor Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, sebelum akhirnya ditangkap.
“(BD kabur) ke kelurahan,” ujar salah seorang warga saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Ibu paruh baya yang enggan disebutkan namanya ini mengatakan, BD sempat bermalam di kantor kelurahan beberapa hari sebelum ditangkap polisi. Namun, keesokan harinya ia diusir dan disuruh pulang ke rumah.
Terpisah, Lurah Kemayoran, Fitria Sari mengatakan, dirinya belum mengetahui kasus pencabulan yang dilakukan BD ketika pelaku bermalam di kantor kelurahan.
Baca juga: Nenek Korban Pencabulan di Tapos Diduga Tahu Aksi Bejat Si Kakek, tapi Malah Bersekongkol
Sebab, saat itu, ia tengah berada di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Ketika kasus terjadi, saya tidak ada di tempat,” ucap Fitria saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
“Intinya, ketika saya tahu di tanggal 6 (Juni 2024) sore, dia (BD) sudah ditahan,” jelasnya.
Fitria menegaskan, saat ini polisi telah menindak BD sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BD atas kasus pencabulan terhadap dua remaja perempuan di Jalan Kepu Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
Hubungan BD dengan salah seorang korban yakni ZLH adalah sepupu. Ketua RT itu menyetubuhi adik sepupunya sendiri ketika ibu korban sedang bekerja dan tak ada di rumah.
Bukan hanya sekali, BD menyetubuhi ZLH berkali-kali sejak dua tahun lalu. BD sengaja melancarkan aksi cabulnya itu ketika ZLH tertidur lelap, sehingga korban tidak sadar saat disetubuhi.
"Pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban ZLH dari tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024, dilakukan berkali-kali saat korban sedang tidur," tutur Ari.
Bukan hanya ZLH, remaja berinisial NAH juga menjadi korban perbuatan cabul BD.
Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.