TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah turun tangan terkait kasus asusila terhadap balita di Pondok Aren.
Kepala UPTD Pemkot PPA Tangsel Tri Purwanto berujar, pihaknya telah mengambil alih penanganan RA (4), korban pencabulan ibu kandungnya, R (22).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RA masih menunjukkan keceriaan dan terlihat aktif.
"Penglihatan sementara anaknya ini ceria, tapi kami belum bisa menjamin lebih lanjut karena kami belum lakukan pemeriksaan," ujar Tri Purwanto kepada Kompas.com, Senin (3/6/2024).
Namun untuk memastikan kondisinya, balita korban perbuatan keji ibu kandungnya itu tetap akan menjalani pemeriksaan psikologis oleh psikolog.
Baca juga: Kasus Ibu di Tangsel Cabuli Anak, Keluarga Suami Sempat Adu Jotos dengan Kakak Pelaku
Adapun pemeriksaan psikis itu akan dilakukan oleh Psikolog dari UPTD PPA Tangsel.
Pemeriksaannya disebut berfokus menelusuri trauma korban yang tidak terlihat dari luar.
"(Pemeriksaannya) untuk mencari tahu trauma apa yang harus cepat-cepat diperbaiki dari korban," kata Tri.
Tri mengatakan, korban sendiri telah dibawa oleh petugas ke rumah aman milik UPTD PPA Tangsel pada Selasa (4/6/2024) kemarin.
Korban dibawa setelah petugas melakukan pertimbangan situasi dan kondisi rumah korban yang hingga kini masih ramai imbas kasus asusila itu.
Baca juga: Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal
"Kami bawa ke rumah aman di sana karena situasi dan kondisi di rumahnya sekarang ini lagi ramai terus. Khawatirnya, hal itu akan memengaruhi dia," kata Tri.
Sementara itu, Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti sebelumnya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, RA masih masih bersikap normal.
Korban disebut juga masih mampu berkomunikasi dengan baik, termasuk dengan orang baru yang tak dikenal.
"Nampaknya normal. Dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru," ujar Vitriyanti.
Hanya saja, korban tetap harus menjalani pemeriksaan lanjutan guna mengetahui kondisi psikologisnya akibat kejadian kejahatan seksual yang dialami.
Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan dan Uang, Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri