JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa ada intervensi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Hal itulah yang membuat Firli tak kunjung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.
"Sangat mungkin ada intervensi, tetapi seharusnya polisi dan kejaksaan tidak takut pada intervensi dari luar karena kasusnya jelas pemerasan dan penyalahgunaan jabatan," ungkap Fickar kepada Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Lebih dari 200 Hari Jadi Tersangka, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan...
Fickar menegaskan, tidak ada alasan bagi polisi maupun kejaksaan untuk tidak menahan Firli.
Sebab, sangkaan terhadap Firli sangat memungkinkan untuk membuatnya ditahan.
"Jangan-jangan polisi atau jaksa tebang pilih tidak menahan FB (Firli Bahuri). Padahal, sangkaannya jelas, memungkinkan untuk ditahan," kata Fickar.
Lebih lanjut, Fickar menyebut bahwa kasus yang menjerat Firli seharusnya sudah tuntas, bukan berlarut-larut seperti sekarang ini.
"Seharusnya sudah naik ke penuntutan dan peradilan, bahkan seharusnya sudah divonis," tutur Fickar.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan Setelah 7 Bulan Tersangka, Polisi Sebut Penyidikan Masih Berjalan
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Namun, tujuh bulan berlalu, hingga kini Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.